Dalam hukum pidana, tersangka utama adalah seseorang yang diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana dan sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.[1][2] Umumnya, ketika seseorang dianggap sebagai tersangka utama, terdapat bukti atau motif yang membuat petugas percaya bahwa orang tersebut melakukan kejahatan, tetapi belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.[3] Proses penyelidikan terhadap tersangka utama dapat melibatkan pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan proses penyelidikan lainnya untuk menentukan apakah tersangka tersebut benar-benar bersalah atau tidak. Ungkapan "tersangka utama" diyakini berasal dari tahun 1931,[1] serta sudah mulai digunakan sejak tahun 1948.[4]