Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Gerakan Pramuka Indonesia kepada anggota maupun non-anggota sebagai pengakuan atas jasa, pengabdian, kesetiaan, keberanian, atau prestasi. Pemberian tanda penghargaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.[1][2]
Latar belakang
Tanda penghargaan berfungsi sebagai sarana pendidikan dan motivasi dalam Gerakan Pramuka. Pemberian tanda dimaksudkan untuk menumbuhkan tanggung jawab, mendorong keteladanan, dan mengapresiasi pengabdian bagi kepramukaan, masyarakat, bangsa, dan negara.
Dasar hukum
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
Keputusan Kwarnas No. 175 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka
Fungsi
Alat pendidikan untuk menanamkan rasa tanggung jawab
Pengakuan atas jasa, kesetiaan, dan pengabdian
Motivasi untuk meningkatkan prestasi dan keteladanan
Penghargaan atas peran anggota dan non-anggota dalam perkembangan Gerakan Pramuka
Macam tanda penghargaan
a. Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka
1. Untuk anggota muda
Tanda Penghargaan Kegiatan (termasuk Tiska dan Tigor) untuk Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega
Bintang Tahunan untuk Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega
Lencana Wiratama untuk Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega
Lencana Karya Bakti untuk Penegak dan Pandega
Lencana Teladan untuk Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega