Suwarna Abdul Fatah (lahir 1 Januari 1944) adalah Gubernur Kalimantan Timur ke-10 dan 11. Sebelumnya dia adalah Wakil Gubernur Kalimantan Timur bidang Ekonomi dan Pembangunan dan menggantikan H.M. Ardans sebagai Gubernur sejak 1998. Pada tahun 2003, dia terpilih kembali untuk masa jabatan kedua hingga tahun 2008 mendatang. Ia dinonaktifkan dari jabatannya sejak 8 Desember 2006 karena diduga terkait kasus korupsi.
Pendidikan
Suwarna Abdul Fatah menyelesaikan pendidikan dasarnya di Bogor sebelum melanjutkan ke pendidikan menengah. Ia kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, Samarinda.
Karier Politik
Wakil Gubernur Kalimantan Timur
Suwarna Abdul Fatah memulai karier politiknya sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Timur pada tahun 1993, di bawah kepemimpinan Gubernur Muhammad Ardans. Dalam posisi ini, ia bertanggung jawab atas berbagai program pembangunan dan kebijakan ekonomi di daerah tersebut.
Gubernur Kalimantan Timur
Pada 25 Juni 1998, Suwarna dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Timur ke-10 dan ke-11, menjabat hingga 8 Desember 2006. Selama masa jabatannya, ia terlibat dalam berbagai proyek pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Ia juga berfokus pada pengembangan sumber daya alam dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penghargaan
Suwarna Abdul Fatah telah menerima beberapa penghargaan selama kariernya, antara lain:
Penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Diberikan atas kontribusinya dalam pembangunan daerah.[2]
Penghargaan dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat Diterima dalam acara Malam Kaltim Award 2020, diakui atas perannya dalam pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
Penghargaan atas Kontribusi dalam Pembangunan Daerah Diterima dari berbagai organisasi dan lembaga atas kontribusinya dalam pembangunan infrastruktur dan sosial di Kalimantan Timur.
Kasus korupsi
Suwarna ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 19 Juni2006 dalam kasus dugaan korupsi pelepasan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit satu juta hektare di wilayah Penajam Utara, Berau, Kalimantan Timur yang melibatkan Surya Dumai Group pimpinan Martias alias Pung Kian Hwa.[3] Ia mulai diadili dalam kasus ini di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada 9 November 2006.[4]
Pada 13 Maret 2007 Suwarna melaporkan para penyidik KPK ke kepolisian karena menduga mereka telah merekayasa dokumen yang dijadikan barang bukti dalam perkara korupsi tersebut.[5] Kemudian pada 22 Maret, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memutuskan untuk memvonis Suwarna dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti bersama-sama dengan mantan Dirjen Pengusahaan Hutan Produksi Dephutbun Waskito Soerjodibroto, mantan Kakanwil Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Uuh Aliyudin dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Robian menyalah gunakan wewenang mereka sehingga merugikan negara sebesar Rp5,167 miliar, sementara dakwaan lain tentang penerbitan izin pemanfaatan kayu dan berbagai surat yang dikeluarkan Suwarna tidak dapat dibuktikan.[6]
Catatan
↑Suwarna Abdul Fatah berstatus Gubernur Nonakrtif pada 8 Desember 2006 – Januari 2008 karena kasus korupsi. Pada Januari 2008, Suwarna Abdul Fatah resmi diberhentikan[1]