Provinsi Sulawesi adalah nama salah satu provinsi di Indonesia pada masa dahulu yang dibentuk pada 2 September 1945. Per tahun 1952, wilayah Provinsi Sulawesi terbagi 15 Kota/Kabupaten, dengan ibukota Makassar dan kota besar lainnya Menado.[1]Dalam tahun 1945 wilayah provinsi ini disebut Provinsi Celebes.
Sejarah
Masa Awal Kemerdekaan (1945–1946)
Provinsi Sulawesi merupakan bekas daerah otonom dari Hindia Belanda yang bernama Celebes Belanda. Pada saat kemerdekaan Indonesia, Sulawesi berstatus sebagai provinsi dengan bentuk pemerintahan otonom di bawah pimpinan seorang Gubernur. Provinsi Sulawesi ketika itu beribu kota di Makassar, dengan GubernurSam Ratulangi.[2] Bentuk sistem pemerintahan provinsi ini merupakan perintis bagi perkembangan selanjutnya, hingga dapat melampaui masa-masa di saat Sulawesi berada dalam Negara Indonesia Timur (NIT).
Menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur (1946–1950)
Berdasarkan Staatsblad Hindia Belanda No. 143 tahun 1946 pada Konferensi Denpasar pada Desember 1946, Sulawesi terbagai atas 5 daerah. Berikut pembagian pada pasal 14 atau 1e hingga 5e
Afdeling Gorontalo, Onderafedeling Bolaang Mongondow, Kerajaan Buol, Kerajaan Bolaang Mongondow, Kerajaan Bolaang Uki, Kerajaan Bintauna, Kerajaan Kaidipang Besar
Saat RIS dibubarkan dan kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sulawesi statusnya dipertegas kembali menjadi provinsi.[4] Status Provinsi Sulawesi ini kemudian terus berlanjut sampai pada tahun 1960.
Pembagian Administratif
Per tahun 1952, Provinsi Sulawesi terbagi atas 13 kabupaten (dengan sebutan "daerah" pada saat itu) dan 2 kota ("kotapraja") yang terdiri dari
Kepala daerah Provinsi Sulawesi saat itu adalah seorang Gubernur yang dibantu oleh seorang Wakil Gubernur yang dipilih melalui mekanisme pemilihan di DPRD Provinsi. Jabatan Gubernur Sulawesi pertama diemban oleh Sam Ratulangi dan terakhir diemban oleh Andi Pangerang Pettarani.