Soehoed dicalonkan sebagai Wakil Gubernur oleh Gubernur Jawa BaratAang Kunaefi pada Maret 1978, karena ia dianggap telah berpengalaman di bidang eksekutif dan legislatif. Pencalonan ini disetujui oleh Pemerintah Pusat dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/M/1978 tertanggal 13 Mei 1978.
Wakil Gubernur Jawa Barat Soehoed Warnaen Poeraatmadja mencabut Surat Izin Menghuni (SIM) dari warga dari Bandung yang bernama Mahyudin Binu atas Surat Keputusan Kantor Urusan Perumahan (SK KUP).[5] Hal ini dikarenakan Mahyudin sebagai penghuni paviliun sebelumnya tanpa persetujuan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Warga tersebut menolak untuk pindah dari rumahnya disebabkan ia tinggal di rumah tersebut sejak lama dan mendapatkan Surat Izin Menghuni yang sah serta ia menyebut adanya kesewenang-wenangnya dari Wakil Gubernur Soehoed Warnaen maupun Pemerintah Daerah Jawa Barat.
Rumah tersebut adalah rumah pemberian dari Gubernur Solihin Gautama Purwanegara kepada Sutisna, seorang karyawan Perusahaan Daerah Makanan dan Minuman (PD Mamin) Jawa Barat. Maka dinyatakan rumah milik warga bernama Mahyudin Binu adalah milik Pemerintah Daerah Jawa Barat.
Melarang penagihan kredit
Wakil Gubernur Soehoed Warnaen melarang kepala desa menagih kredit Bimas yang menunggak. Jawa Barat termasuk provinsi yang mempunyai beban tunggakan kredit Bimas cukup besar. Dari Rp 50 miliar sejak tahun 1974 hingga 1975 yang harus dikembalikan adalah Rp 32 miliar di antaranya terhambat.[6]
Gerhana matahari total
Di Jawa Barat dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Soehoed Warnaen dengan melakukan penyuluhan tentang Gerhana Matahari Total. Nelayan tidak diperbolehkan melaut pada saat itu dan juga di Pantai Pangandaran terdapat petugas yang membunyikan kentungan dan sirene di Masjid Agung. Selain itu, terdapat spanduk yang bertuliskan "Jangan Melihat Gerhana" muncul dimana-mana.
Referensi
↑Mimbar Departemen Dalam Negeri. Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. September 1978. hlm.9. Diakses tanggal 2020-06-13.