Siti Nurmarkesi (lahir 28 April 1961) adalah politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Kendal dan Bupati Kendal. Ia merupakan politikus dari partai Golongan Karya (Golkar).
Ia pada awalnya menjabat sebagai wakil bupati yang mendampingi Hendy Boedoro setelah memenangkan pemilihan umum Bupati Kendal 2005 melawan dua pasangan calon lainnya.[1] Ia kemudian menggantikan Hendy sebagai bupati ketika yang bersangkutan didakwa kasus korupsi pada tahun 2008.[2]
Pada tahun 2010, Siti mencalonkan diri sebagai bupati dalam pemilihan umum Bupati Kendal, berpasangan dengan Imbar Wimbono. Melawan 4 pasangan calon lainnya, ia gagal terpilih dengan hanya mengantongi 102.677 suara (21,4% dari total suara). Pemilihan umum tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh Widya Kandi Susanti, istri dari Hendy Boedoro, bersama dengan wakilnya M. Mustamsikin.[3]
Pada tanggal 15 Oktober 2015, Siti ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kendal setelah ia menjalani ibadah haji. Ia ditangkap atas kasus korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal ketika ia masih menjabat sebagai bupati pada tahun 2010.[4] Ia sebelumnya terbukti bersalah atas kasus tersebut dan divonis hukuman 6 tahun penjara dengan denda sebesar 100 juta rupiah serta uang pengganti sebesar 1,2 miliar rupiah.[5] Ia pada akhirnya diberi hukuman penjara 3 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.[6]