Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Setjen DPR RI) merupakan unsur penunjang DPR, yang berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara.[6]
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dinyatakan bahwa Setjen DPR RI adalah aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPR RI.[2] Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.[6]
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) (dan perubahannya)[1]
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal DPR RI[3]
Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib[4]
Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) DPR RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Setjen DPR RI (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Persekjen DPR RI Nomor 12 Tahun 2023)[5]
Tugas dan Fungsi
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki tugas dan fungsi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian, antara lain :[6]
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;
koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal;
perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan keahlian kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal;
perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengolahan data dan pelayanan informasi, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional, serta dukungan tertentu pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal;
pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan
pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Visi dan Misi
Visi
"Menjadi Sekretariat Jenderal yang Profesional and Modern dalam mendukung Visi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia"[6]
Misi
Memberikan dukungan dan pelayanan prima bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.[6]
Melaksanakan tata kelola kelembagaan pemerintahan yang profesional, baik, dan bersih di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.[6]
Menyajikan data yang lengkap, akurat, dan andal sebagai bahan dalam pengambilan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.[6]
Struktur Organisasi
Rumpun Badan Birokrasi (Sekretariat Jenderal)
Rumpun birokrasi merupakan sistem pendukung (*supporting system*) teknokratis non-politik yang diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan profesional, dipimpin langsung oleh seorang Sekretaris Jenderal. Struktur rumpun birokrasi ini diadaptasi dari versi terdahulu artikel Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dibuat oleh kontributor yang sama, dengan penyesuaian regulasi terbaru.[7] Berikut adalah rincian struktur rumpun birokrasi:
Perpres No. 26 Tahun 2020, disesuaikan dengan Perpres No. 16 Tahun 2023[3]
5
Biro Persidangan I & II
Setingkat Eselon II
Di bawah Deputi Bidang Persidangan (Perpres No. 26 Tahun 2020)[2]
6
Biro Hukum & Pengaduan Masyarakat
Setingkat Eselon II
Di bawah Deputi Bidang Persidangan (Perpres No. 26 Tahun 2020)[2]
7
Biro Protokol dan Humas
Setingkat Eselon II
Di bawah Deputi Bidang Persidangan (Perpres No. 26 Tahun 2020)[2]
8
Biro Perencanaan dan Keuangan
Setingkat Eselon II
Di bawah Deputi Bidang Administrasi (Perpres No. 26 Tahun 2020)[2]
9
Biro Kepegawaian dan Organisasi
Setingkat Eselon II
Di bawah Deputi Bidang Administrasi (Perpres No. 26 Tahun 2020)[2]
10
Biro Pengelolaan Bangunan & RJA
Setingkat Eselon II
Di bawah Deputi Bidang Administrasi (Perpres No. 26 Tahun 2020)[2]
11
Pusat Teknologi Informasi (Pusdatin)
Setingkat Eselon II
Unsur Pendukung Mandiri di bawah Sekjen (Pasal 29 Perpres 26/2020)[2]
12
Pusat Pendidikan & Pelatihan (Pusdiklat)
Setingkat Eselon II
Unsur Pendukung Mandiri di bawah Sekjen (Pasal 29 Perpres 26/2020)[2]
Rincian lebih lengkap mengenai struktur, tugas, dan fungsi organisasi Setjen DPR RI diatur di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI (Persekjen DPR RI) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Setjen DPR RI sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Persekjen DPR RI Nomor 12 Tahun 2023.[5]
Referensi
12"Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah". Lembaran Negara Republik Indonesia. Gedung DPR RI. 2014. Tautan. Diakses tanggal 03 Juli 2026.
12345678910111213"Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia". Lembaran Negara Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal DPR RI. 2020. Tautan. Diakses tanggal 03 Juli 2026.
1234"Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal DPR RI". Lembaran Negara Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal DPR RI. 2023. Tautan. Diakses tanggal 03 Juli 2026.
12"Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib". Biro Hukum Setjen DPR RI. 2020. Tautan. Diakses tanggal 03 Juli 2026.
123"Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Setjen DPR RI" Tautan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Persekjen DPR RI Nomor 12 Tahun 2023. JDIH DPR RI. Sekretariat Jenderal DPR RI. 2023. Tautan. Diakses tanggal 03 Juli 2026.
12345678"Tentang Sekretariat Jenderal DPR RI". Situs Resmi DPR RI. Sekretariat Jenderal DPR RI. 2020. Tautan. Diakses tanggal 03 Juli 2026.
↑Tabel dan struktur organisasi ini diadaptasi dari versi terdahulu artikel Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dibuat oleh kontributor yang sama, dengan penyesuaian regulasi terbaru, diakses pada 03 Juli 2026.