Saidal lahir di Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, dari pasangan Rasilin Idris dan Syamsimar. Ia merupakan anak keempat dari delapan bersaudara dalam keluarga sederhana. Masa kecilnya diwarnai oleh kondisi ekonomi terbatas, di mana ibunya berdagang kain keliling untuk menghidupi keluarga setelah sang ayah meninggal saat Saidal duduk di bangku sekolah dasar. Lingkungan sosial Surantih pada masa itu masih sederhana, dengan mayoritas penduduk bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan.[1][2][3]
Saidal menempuh pendidikan dasar di SD Pasar Surantih, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Painan, dan sempat bersekolah di SMP Negeri 2 Padang. Setelah menyelesaikan pendidikan menengah pertama, ia bersekolah di SMA Adabiyah Padang sebelum akhirnya pindah dan lulus dari SMA Negeri 1 Painan pada 1975. Di kemudian hari, ia menempuh pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan dan meraih gelar sarjana hukum pada tahun 1995.[1]
Karir
Usai menamatkan pendidikan menengah, Saidal bekerja di sektor perdagangan dan konstruksi. Pada akhir 1970-an, ia mendirikan CV. Mandala Karya, perusahaan kontraktor lokal yang terlibat dalam berbagai proyek pembangunan di Pesisir Selatan. Berdirinya perusahaan ini dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah Orde Baru yang memberi ruang bagi pengusaha daerah melalui Keppres No. 14A Tahun 1980.[4]
Kehidupan pribadi
Pada tahun 1986, Saidal menikah dengan Mardarmita, seorang guru sekolah dasar asal Painan. Dari pernikahan ini mereka dikaruniai empat orang anak: Junaidi Perdana Putra Masfiyuddin, Pipit Oktavia Putri, Agung Rahmanof Masfiyuddin, dan Ilham Nurhuda.[1] Ia dikukuhkan menjadi Datuk pada 26 Juli 2025 di nagarinya dengan gelar Datuak Rajo Bilang.[5]
Karir Politik
Saidal bergabung dengan Partai Golkar pada tahun 1984. Ia pertama kali terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada periode 1992–1997 dan kembali terpilih pada 1997–1999. Pada tahun 2002, ia diangkat menjadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui mekanisme pergantian antar waktu. Sejak itu, ia terus terpilih di dapilnya dan menjabat hingga 2019.[6] Ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris DPD KNPI Pesisir Selatan pada 1992 hingga 1997[7] dan Wakil Ketua DPD GolkarSumatera Barat dari tahun 2004 hingga 2009.[7][8] Ia juga menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Pesisir Selatan pada 2004-2009.[9]
Saidal Masfiyuddin menjadi politisi dengan rentang usia karir terpanjang di DPRD Sumatera Barat terhitung sejak ia memulai kiprahnya sejak 2002 hingga 2019 di lembaga tersebut. Ia telah menghabiskan waktu 17 tahun di DPRD Sumatera Barat dan belum ada yang mampu menyaingi periode sepanjang itu pasca Reformasi.[10]
Saidal Masfiyuddin sempat maju ke pemilihan legislatif DPR RI[11] dari Golkar tetapi sayang ia gagal menuju ke DPR RI meskipun sebelumnya ia salah satu dari sekian calon legislatif (caleg) yang diunggulkan untuk menuju ke Senayan menurut riset dari lembaga survei Sumatera Barat Leadership Forum (SBLF) karena pengalamannya selama enam periode di DRPD Sumbar.[12][13]
Pilkada Pesisir Selatan 2005
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2005 merupakan Pilkada pertama yang diadakan di kabupaten ini.[14] Pasangan calon (paslon) yang maju dalam kontestasi politik demokratis pertama secara langsung di wilayah ini adalah:
Nasrul Abit kembali memenangkan Pilkada Pesisir Selatan namun dua paslon Syafrizal-Saidal Masfiyuddin dan Bakri Bakar-Risnaldi menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).[19] Adnan Buyung Nasution menjadi kuasa hukum dari paslon Syafrizal-Saidal Masfiyuddin.[20]
Hasil di pemilihan eksekutif yang selalu gagal berbanding terbalik dengan kesuksesan Saidal Masfiyuddin di legislatif.[21] Terbukti, sejak 2002 hingga 2019 ia selalu berada menjadi anggota DPRD Sumbar yang mana kiprahnya selama 17 tahun menjadikannya sebagai anggota parlemen dengan durasi paling panjang dalam sejarah DPRD Sumbar pasca Reformasi.[10]
1234Oktavianus, Satria (2025). "Saidal Masfiyuddin: Childhood Life Before Becoming a Member of the West Sumatra Provincial Parliament 2002-2019". HISTORIA: Jurnal Program Studi Pendidikan Sejarah. 13 (2): 695–716. doi:10.24127/hj.v13i2.10177.;