Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 233, diadopsi pada 6 Juni 1967, menyusul sebuah laporan lisan dari Sekjen terkait pertikaian dan situasi di Timur Dekat, Dewan menyerukan agar pemerintah-pemerintah mengambil seluruh langkah untuk menghentikan semua kegiatan militer di kawasan tersebut dan meminta agar Sekjen untuk tetap memberikan dan memperbaharui informasi tentang situasi tersebut kepada Dewan.
↑Wellens, Karen; T.M.C. Asser Instituut (1990). Resolutions and statements of the United Nations Security Council (1946-1989): a thematic guide. BRILL. hlm.447. ISBN978-0-7923-0796-9.