Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 178, diadopsi pada 24 April 1963. Setelah mendengar pelanggaran teritori Senegal oleh pasukan militer Portugal dari Guinea Portugis, Dewan tersebut menayangkan insiden yang terjadi di Bouniak tersebut serta tindak apapun yang dilakukan oleh Portugis dan meminta agar mereka menghormati tujuan yang mereka deklarasikan untuk "menghormati kedaulatan dan integritas teritori Senegal".