Resolusi 1672 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 25 April 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di sudan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memberlakukan sanksi perjalanan dan keuangan terhadap empat orang Sudan atas keterlibatan mereka dalam konflik Darfur.[1]