Republik konstitusionalNaskah konstitusi tertulis NKRI berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Republik konstitusional (bahasa Inggris: constitutional republic) adalah bentuk pemerintahan di mana para pejabat negara dipilih oleh rakyat sebagai representasi atau perwakilan rakyat (seperti dalam bentuk pemerintahan republik), disertai dengan landasan bahwa setiap warga negara, termasuk pemerintah, terikat oleh konstitusi.[1]
Kekuasaan pemerintahan dalam bentuk pemerintahan ini biasanya dibagi menjadi tiga: eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang masing-masing memiliki kewenangan dan tanggung jawab sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh konstitusi.[2]
Prancis merupakan salah satu negara yang juga menganut sistem ini karena hukum dan bentuk pemerintahan Prancis didasarkan pada Konstitusi Prancis yang diadopsi pada tanggal 4 Oktober 1958. Dalam konstitusi tersebut, disebutkan bahwa Prancis harus menjadi negara dengan bentuk pemerintahan republik yang demokratis dan sekuler.[6]