Raden Adipati Djojohadiningrat (dikenal secara retrospektif oleh masyarakat Kediri sebagai Kanjeng Manado) adalah seorang penguasa daerah (Bupati) Kediri pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda[1][2]. Ia merupakan salah satu tokoh aristokrat Jawa yang melakukan perlawanan terselubung terhadap eksploitasi kolonial, yang berujung pada penangkapan dan hukuman pengasingan (internering) oleh Belanda ke Manado, Sulawesi Utara[1][3].
Masa Kepemimpinan dan Perjuangan
Djojohadiningrat memimpin wilayah Kediri pada masa ketika pemerintah kolonial Hindia Belanda sedang gencar-gencarnya mengembangkan industri perkebunan komersial, termasuk pembangunan pabrik-pabrik gula di Jawa Timur[1]. Dalam menjalankan pemerintahannya, ia kerap menggunakan sebuah kendaraan dinas unik berupa pedati kayu besar berbentuk amfibi (bisa berfungsi sebagai kereta darat maupun perahu) yang di kemudian hari dikenal oleh masyarakat setempat dengan nama "Cikar Mbah Gleyor"[1][3].
Berdasarkan narasi sejarah lokal dan investigasi benda cagar budaya, pedati tersebut dimodifikasi sedemikian rupa dan dilengkapi dengan kompartemen rahasia untuk menyimpan senjata api yang digunakan untuk menyokong perlawanan lokal melawan ketertindasan kolonial[3].
Penangkapan dan Tuduhan Makar
Sikap kritis Djojohadiningrat membuat pihak kolonial merasa terancam. Pemerintah Hindia Belanda akhirnya mencari celah hukum untuk menjatuhkan sang bupati. Ia difitnah dan dituduh sebagai dalang utama di balik aksi pembunuhan seorang administrator (sinder) pabrik gula milik Belanda yang beroperasi di wilayah Kediri[1].
Selain tuduhan kriminal tersebut, Belanda juga mendakwanya telah melakukan tindakan makar (membangkang terhadap otoritas pelindung kolonial)[1][2]. Pada awal abad ke-20 (beberapa sumber lokal menyebut runtutan peristiwa bermula sejak akhir abad ke-19), ia ditangkap secara paksa oleh aparat keamanan kolonial[1][3].
Pengasingan di Manado
Guna memutus pengaruh politik dan memitigasi risiko terjadinya pemberontakan oleh para pengikutnya di Jawa Timur, pemerintah Hindia Belanda menerapkan kebijakan pengasingan (bannissement)[1]. Djojohadiningrat dikirim ke Manado, Sulawesi Utara, wilayah yang pada masa kolonial sering dijadikan tempat isolasi bagi tahanan politik kelas atas (termasuk pahlawan nasional Pangeran Diponegoro yang juga sempat transit di Manado sebelum dipindah ke Makassar, serta Tuanku Imam Bonjol)[1].
Di Manado, Djojohadiningrat ditempatkan di bawah pengawasan ketat militer Belanda. Ia menghabiskan sisa hidupnya jauh dari tanah kelahirannya dan meninggal dunia di tempat pengasingan tersebut[1][2]. Karena wafat dan dimakamkan di Manado, masyarakat Kediri kemudian secara turun-temurun menghormati jasanya dengan menjulukinya sebagai "Kanjeng Manado"[1][2].
Warisan Sejarah dan Peninggalan
Setelah Djojohadiningrat ditangkap dan diasingkan, kereta amfibi miliknya (Mbah Gleyor) ditinggalkan di kawasan hutan yang kini menjadi Desa Kandat, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri[3]. Istilah "Kandat" sendiri secara etimologi lokal berasal dari kata kandeg (terhenti), merujuk pada titik di mana kereta sang Adipati terhenti setelah ia ditangkap Belanda[3]. Hingga saat ini, kereta pusaka berbahan kayu jati kuno sepanjang 7 meter tersebut masih dirawat secara swadaya oleh masyarakat dan keturunannya sebagai bukti bisu perjuangan Sang Adipati[1][3].