Rumah Sakit Umum Daerah Manembo-Nembo Bitung atau yang dikenal dengan UPTD RS Manembo-Nembo Tengah merupakan Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan merupakan ruislag dari RSUD Gunung Wenang Manado yang berlokasi di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Indonesia. Yang beralamatkan Jalan S.H. Sarundajang, Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari. Rumah sakit ini juga merupakan rumah sakit dengan tipe C.[1]
Sejarah Berdirinya dan Perkembangan RSUD Manembo-Nembo Bitung[2]
UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tanggal 14 Agustus 2008 dan diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 44 Tahun 2018 tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung merupakan salah satu RSUD milik pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang berasal dari hasil ruislag (tukar guling) dari RSUD Gunung Wenang Manado.
Rumah sakit ini didirikan dan diresmikan pada 23 September 1995 oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya pada 17 Maret 2008, pengelolaannya secara resmi diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Bitung dengan status pinjam pakai. Kemudian pada 1 Januari 2019, statusnya kembali menjadi miliki Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2018, pada tanggal 20 Desember 2018 disusun struktur UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung yang terdiri dari 1 pejabat fungsional (Direktur UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung) dan 3 pejabar eselon IVa.
Rumah sakit ini di tetapkan sebagai Rumah Sakit kelas C berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009 karena telah memenuhi syarat dan kriteria rumah sakit kelas C.
Visi RSUD Manembo-Nembo Tipe C Bitung
Membudayakan dan mengembangkan RSMN Bitung menjadi Rumah Sakit Unggulan dengan Pelayanan Prima dengan semangat kebersamaan guna meningkatkan derajat Kesehatan Masyarakat Kota Bitung.
Misi RSUD Manembo-Nembo Tipe C Bitung
- Membudayakan dan mengajarkan keterampilan SDM agar lebih profesional
- Meningkatkan kualitas pelayanan secara prima dan akredirasi Rumah Sakit sesuai standar atau prosedur tetap
- Meningkatkan pelayanan spesialis
- Meningkatkan kepuasan kepada pelanggan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan
- Meningkatkan pelaksanaan manajemen Rumah Sakit yang baik dan terarah
- Meningkatkan daya saing dalam memberikan pelayanan kesehatan
- Memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat.
Motto RSUD Manembo-Nembo Tipe C Bitung
Melayani Dengan Kasih.
Akreditasi dan Penghargaan RSUD Manembo-nembo Bitung[3]
Rumah Sakit Manembo-nembo Bitung resmi terakreditasi Paripurna. Rumah Sakit tipe C ini merupakan RSUD pertama di Sulawesi Utara yang Terakredirtasi Tingkat Paripurna. RSMN Bitung telah memiliki komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk melakukan penilaian akreditasi. Hasil yang dituggu-tunggu oleh Pimpinan dan seluruh pegawai RS setelah melewati berbagai tahapan penilaian akreditasi dengan optimis. UPTD Rumah Sakit Manembo-nembo Tipe C Bitung merupakan Rumah Sakit dengan Tipe C sesuai keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NO. HK.02.03/1/0273/2014 dari telah lulus akreditasi pada tahun 1012 untuk 5 (lima) standar pelayanan berdasarkan sertifikat dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit Nomor: KARS-SERT/294/1/2012 tanggal 12 Januari 2012.
Struktur Organisasi dan Direktur RSUD Manembo-nembo Bitung[4]
RSMN didirikan dan diresmikan pada tanggal 24 September 1995. Kemudian Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No. 14 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSMN dimana merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara. Dengan Struktur 1 (satu) Pejabat eselon IIIA yaitu Kepala dan 4 (empat) Pejabar eselon IVA yaitu Seksi Pelayanan Medik, Seksi Keperawatan dan Penunjang Medik, Sub Bagian Adminitstrasi dan Keuangan. Pengelolaan Rumah Sakit secara resmi diserahkan ke Pemerintah Kota Bitung dengan status Pinjam Pakai dengan struktur Organisasi baru berdasarkan PP 41 Tahun 2008 yang terdiri dari 1 (satu) Pejabat eselon IIIA yaitu yaitu Direktur dan 4 (empat) Pejabat eselon IIIB yaitu 1 (satu) Kepala Bagian dan 3 (tiga) Kepala Bidang serta 9 (sembilan) Pejabat eselon IVA yang terdiri dari 3 (tiga) Kepala Sub Bagian dan 6 (enam) Kepala Seksi. Struktur Organisasi mengalami perubahan lagi dengan dikeluarkannya Perda No. 47 Tahun 2012 yang terdiri dari 1 (satu) Pejabat eselon IIIA yaitu direktur dan 4 (empat) Pejabat eselon IIIB yaitu 1 (saru) Kepala Bagian dan 3 (tiga) Kepala Bidang serta 9 (sembilan) Pejabat eselon IVA yang terdiri dari 3 (tiga) Kepala Sub Bagian dan 6 (enam) Kepala Sub Bidang. Dirut RSUD Manembo-nembo Bitung pada saat ini antara lain Dr. dr. Nicolas Chally Tirayoh, M.Kes. diikuti Kepala Bagian Tata Usaha Frida R. Garing, SKM. diikuti Kabid Keperawatan Ns. Oldi O. Rembet, diikuti oleh Kabid Pelayanan Medik dr. Maryo I. Ramoh, diikuti oleh Kabid Penunjang Medik Made Rajan, SST.