Puasa Ramadan di Indonesia dilaksanakan oleh umat Islam di Indonesia.[1] Para ulama di Indonesia telah menyepakati bahwa awal dan akhir Ramadan ditetapkan dengan kemunculan hilal pada satu daerah di Indonesia dan diberlakukan untuk seluruh daerah di Indonesia meskipun di daerah tertentu belum tampak hilal.[2] Penentuan awal dan akhir berpuasa Ramadan di Indonesia umumnya menggunakan dua metode yaitu metode hisab dan metode rukyat. Salah satu dari kedua metode tersebut umumnya digunakan oleh organisasi Islam di Indonesia sebagai bagian dari identitas keagamaan berdasarkan alasan fikih yang berbeda. Metode hisab umumnya digunakan oleh umat Islam di Indonesia dari organisasi Muhammadiyah, sedangkan metode rukyat umumnya digunakan oleh umat Islam di Indonesia dari organisasi Nahdlatul Ulama. Keputusan dari kedua organisasi tersebut umumnya dijadikan acuan oleh umat Islam di Indonesia untuk mengawali dan mengakhiri puasa Ramadan.[3]
Penetapan awal dan akhir puasa Ramadan juga dilakukan oleh Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Agama Indonesia melalui sidang isbat. Pelaksanaan sidang isbat awalnya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai penetapan awal bulan Ramadan dan Syawal. Sejak tahun 2003, sidang isbat memperoleh dukungan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ijtimak ulama komisi fatwa se-Indonesia yang menghasilkan fatwa tentang penetapan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah.[4] Metode penetapan awal bulan Ramadan dan Syawal oleh Pemerintah Indonesia umumnya menerapkan metode hisab sebagai metode utama dan menambahkan metode rukyat untuk menyempurnakan hasil penetapannya.[5]
Durasi puasa
Puasa Ramadan di Indonesia secara standar hanya berlangsung selama 13 jam setiap harinya.[6] Karena durasi puasa Ramadan di Indonesia hanya berkisar antara 13 jam 2 menit hingga 13 jam 12 menit setiap hari.[7] Beberapa kota di Indonesia menandai waktu menjelang imsak dengan membunyikan sirene. Pembunyian sirene umumnya dilakukan 10 menit sebelum azan subuh dikumandangkan. Salah satu kota di Indonesia yang menerapkan pembunyian sirene menjelang imsak ialah Kota Medan.[8] Di Indonesia terdapat tradisi buka puasa yaitu buka bersama. Tradisi ini merupakan hasil adaptasi antara budaya lokal di Indonesia dengan ajaran agama Islam.[9]
Kebijakan pemerintah
Pemerintah Indonesia tidak memiliki undang-undang khusus yang membahas mengenai kepatuhan terhadap syariat Islam termasuk puasa Ramadan. Kekuasaan negara di Indonesia mampu mengadakan penggerebekan oleh polisi berkaitan dengan rumah makan yang buka selama Ramadan dan mengakibatkan individu muslim melakukan pelanggaran dengan tidak berpuasa Ramadan. Namun kegiatan makan, minum atau merokok secara individu di rumah makan selama waktu berpuasa Ramadan tidak dapat dituntut secara formal dalam hukum negara dan hanya diberi sanksi secara informal melalui pemerintahan daerah.[10]
↑Thaib, H., dan Hasballah, Z. (Juni 2011). Fiqih Ramadhan(PDF). Medan: Perdana Publishing. hlm. 9. ISBN 978-602-8935-29-6. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
↑Masyruf, A. F., dkk. (2022). Masyruf, Abdullah Farid (ed.). Renjana Ramadan Kita. Tangerang Selatan: Majalah Mata Air. hlm. 160. ISBN 978-979-541-227-4. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)