Program Langit Biru adalah program pengendalian pencemaran udara di Indonesia yang diadakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia.[1][2] Pencanangan Program Langit Biru dilakukan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan pada tahun 1995 dan pengadaannya dimulai pada tahun 1996.[3][1] Kegiatan pengendalian pencemaran udara dalam Program Langit Biru dibedakan menjadi tiga yaitu pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak, sumber tidak bergerak serta dari gangguan fisik dan nonfisik.[3]
Pada tahun 1996, Program Langit Biru telah dilaksanakan pada empat provinsi di Indonesia.[1] Pada tahun 1999, Program Langit Biru telah dilaksanakan pada lima provinsi di Indonesia.[3] Penanggung jawab utama dari Program Langit Biru adalah Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dengan koordinasi ke Menteri Lingkungan Hidup Indonesia.[1]
Pengadaan
Pada tahun 1995, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan mencanangkan program pengendalian pencemaran udara yang disebut Program Langit Biru.[3] Pada tahun 1996, Menteri Lingkungan Hidup Indonesia menerbitkan surat keputusan mengenai Program Langit Biru dengan nomor Kep-15/MenLH/4/1996. Pengadaan Program Langit Biru ditujukan untuk mengendalikan pencemaran udara di Indonesia.[1]
Pelaksanaan
Pelaksanaan Program Langit Biru meliputi kegiatan pengendalian pencemaran udara yang dibedakan menjadi tiga kegiatan. Kegiatan pertama ialah mengendalikan pencemaran udara dari sumber bergerak dan kegiatan kedua ialah mengendalikan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak. Sedangkan kegiatan pertama dalam Program Langit Biru ialah pengendalian pencemaran udara dari gangguan fisik dan gangguan nonfisik.[3]
Pelaksanaan Program Langit Biru ditujukan bagi tiap provinsi di Indonesia. Namun pada tahun 1996 ketika Program Langit Biru mulai diadakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Program Langit Biru hanya dilaksanakan pada empat provinsi di Indonesia. Keempat provinsi tersebut ialah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur.[1] Pada tahun 1999, terdapat lima provinsi di Indonesia yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan Program Langit Biru yaitu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali.[3]
Koordinasi
Penanggung jawab utama dari Program Langit Biru adalah Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dengan koordinasi ke Menteri Lingkungan Hidup Indonesia sebagai perwakilan pemerintah pusat. Sementara itu, koordinasi atas Program Langit Biru antara Menteri Dalam Negeri dengan emerintahan daerah dilakukan dengan bupati atau wali kota di tiap provinsi di Indonesia sebagai penanggung jawab. Selain itu, gubernur dari tiap provinsi di Indonesia berperan dalam pembinaan Program Langit Biru terhadap setiap bupati atau wali kota pada tiap provinsi di Indonesia.[1]