Prajitno Partodidjojo (21 September 1902), juga ditulis Prajitno Partodijojo[1], adalah seorang birorkat dan politikus yang pernah menjabat sebagai Bupati Kendal (1949-1956)
Riwayat hidup
Partodidjojo lahir di Indramayu pada tanggal 21 September 1902. Dia menyelesaikan pendidikan di HIS (lulus tahun 1917) dan OSVIA (lulus tahun 1923).[2]
Seusai menyelesaikan pendidikan di OSVIA, Partodidjojo diangkat sebagai GAIB (Gediplomeerd Ambtenaar Inlandsche Bestuur) atau calon asisten demang pada kantor controleur Brebes selama dua tahun (1923-1925). Dari tahun 1925 sampai 1928, dia menjabat sebagai Mantri Polisi di tiga tempat berbeda, yaitu Bantarsari, Songgon, dan Jatibarang. Pada tahun 1929, dia diangkat sebagai Penjabat Jaksa Pembantu di Brebes dan kemudian menjabat sebagai Pelaksana Tugas Asisten Wedana Ketanggungan.[2]
Dari tahun 1930 hingga 1939, dia menjabat sebagai Asisten Wedana di tiga tempat yang berbeda, yaitu Cepiring, Pageruyung, dan Karanganyar. Pada kurun waktu tersebut, ia juga ikut serta dalam kepengurusan organisasi. Dia menjadi bendahara Vereeniging Ambtenaren Indlandsch Besturen (VAIB) cabang Cepiring serta penasihat VAIB cabang Demak.[2]
Pada tanggal 16 Agustus 1939, Partodidjojo diangkat sebagai Wedana Jatilawang.[3] Dia tetap mempertahankan jabatannya sebagai Wedana Jatilawang ketika Jepang berkuasa di Pulau Jawa. Kemudian, ia sempat menjabat sebagai Patih Pekalongan.[4]
Pada bulan Desember 1949, Partodidjojo ditunjuk sebagai Bupati Kendal menggantikan Roeslam dan menjabat posisi tersebut hingga tahun 1956.[4][5][6] Sebagai Bupati Kendal, dia mengeluarkan kebijakan yang menyuruh warga Kendal memelihara anjing untuk mendaftarkan ke kantor asisten wedana dan hal tersebut dilakukan pada tahun 1950 dan 1952.[7][8] Dia juga bergabung dengan Partai Nasional Indonesia (PNI) dan menjadi anggota komite PNI cabang Kendal pada bulan Maret 1950.[9] Melalui PNI, ia mencalonkan diri sebagai calon anggota Konstituante untuk daerah pemilihan Jawa Tengah.[10]
Seusai tidak lagi menjabat sebagai Bupati Kendal, Partodidjojo ditunjuk sebagai Residen Kedu pada bulan Oktober 1958 menggantikan Soekardji Mangoenkoesoemo.[11]