Artikel ini perlu dikembangkan dari artikel terkait di Wikipedia bahasa Inggris. (Agustus 2023)
klik [tampil] untuk melihat petunjuk sebelum menerjemahkan.
Lihat versi terjemahan mesin dari artikel bahasa Inggris.
Terjemahan mesin Google adalah titik awal yang berguna untuk terjemahan, tapi penerjemah harus merevisi kesalahan yang diperlukan dan meyakinkan bahwa hasil terjemahan tersebut akurat, bukan hanya salin-tempel teks hasil terjemahan mesin ke dalam Wikipedia bahasa Indonesia.
Jangan menerjemahkan teks yang berkualitas rendah atau tidak dapat diandalkan. Jika memungkinkan, pastikan kebenaran teks dengan referensi yang diberikan dalam artikel bahasa asing.
Praduga tak bersalah adalah asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakannya bersalah.[1] Prinsip ini berfungsi sebagai pilar utama Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjamin perlakuan adil, manusiawi, dan objektif bagi setiap individu, sekaligus melindungi mereka dari kesewenang-wenangan aparat hukum maupun penghakiman massal oleh masyarakat.
Meskipun prinsip ini sering kali dikaitkan dengan hukum Inggris dan pemikiran ahli hukum William Blackstone yang terkenal dengan prinsipnya bahwa: "Lebih baik sepuluh orang bersalah lolos daripada satu orang tidak bersalah menderita",[2] asas praduga tak bersalah sebenarnya memiliki akar yang kuat sejak hukum Romawi kuno[3] dan Deklarasi Hak-Hak Manusia dan Warga Negara Prancis pada tahun 1789.[4] Kodifikasi modernnya kini tercantum dalam berbagai kerangka kerja hak asasi manusia internasional, seperti Pasal 11 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).[5] Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum dalam sidang pengadilan yang terbuka, dengan sediaan seluruh jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
Asas ini berfungsi sebagai pelindung terhadap kesewenang-wenangan negara, yang mewajibkan keadilan prosedural dan membatasi kekuasaan penuntut umum. Meskipun efektivitasnya sering kali menghadapi tantangan akibat publisitas praperadilan (pretrial publicity) atau pergeseran beban pembuktian di beberapa yurisdiksi, asas ini tetap menjadi bagian integral dari proses peradilan yang adil (due process of law) di berbagai sistem hukum di dunia demi meminimalkan risiko penghukuman terhadap orang yang secara faktual tidak bersalah.[6]
Penerapan di Indonesia
Di Indonesia, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang diakui secara berlapis, baik dalam kerangka hak asasi manusia maupun hukum acara pidana positif. Secara konstitusional, landasan utama asas ini berakar dari jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip ini kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan untuk tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.[7]
Perlindungan terhadap hak prosedural ini juga diatur secara spesifik dalam ranah hak asasi manusia melalui Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan tersebut menjamin bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya.[8]
Dalam perkembangannya, penegakan asas ini diperketat dalam sistem peradilan pidana melalui Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan baru ini memberikan batasan tegas yang melarang penyidik melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah dalam proses melakukan penetapan tersangka. Intervensi regulasi ini menjadi krusial guna mencegah kesewenang-wenangan aparat serta menangkal dampak buruk dari publikasi yang prematur sebelum kesalahan seseorang terbukti secara materil di persidangan.[9]
↑Blackstone, William (1765). Commentaries on the Laws of England. Vol. 4. Clarendon Press. hlm. 358.
↑Pennington, Kenneth (2003). "Innocent Until Proven Guilty: The Origins of a Legal Maxim". Regina Iuris: Canonical Studies in Honor of Albert Gauthier: 105–130.