Delimitasi Oseania ditentukan melalui keanggotaan dalam organisasi regional. Pacific Islands Forum (PIF), yang didirikan pada tahun 1971, berfungsi sebagai organisasi antarpemerintah utama yang secara de facto mendefinisikan Oseania politik kontemporer. Keanggotaan mencakup negara-negara kepulauan Pasifik seperti Fiji, Samoa, Tonga, Vanuatu, dan Kepulauan Solomon, dengan Australia dan Selandia Baru sebagai anggota utama yang memiliki pengaruh ekonomi dan politik signifikan. Papua Nugini termasuk dalam keanggotaan meskipun secara geologis Pulau Papua merupakan bagian dari landas kontinen Sahul yang sama dengan Australia. Forum ini juga mengakui status wilayah-wilayah non-independen seperti Polinesia Prancis, Kaledonia Baru (teritori Prancis), Guam dan Kepulauan Mariana Utara (teritori Amerika Serikat), serta Samoa Amerika, yang secara politik merupakan dependensi negara-negara eksternal. Teritori Selandia Baru seperti Tokelau dan negara-negara dalam asosiasi bebas seperti Kepulauan Cook dan Niue juga termasuk dalam kerangka Oseania politik ini.[1] Berdasarkan klasifikasi statistik United Nations Statistics Division (UNSD) menggunakan definisi yang berbeda, di mana Indonesia secara keseluruhan termasuk provinsi-provinsi Papua dikategorikan dalam Asia Tenggara, sementara Hawaii dimasukkan ke dalam Amerika Utara berdasarkan afiliasi politik dengan Amerika Serikat. Perbedaan klasifikasi ini menggarisbawahi ketidaksesuaian antara kontinuitas geografis-kultural dengan fragmentasi politik-administratif.[2][3]
Fiji memiliki sistem multipartai dengan Perdana Menteri Fiji sebagai kepala pemerintahan. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh pemerintah. Kekuasaan legislatif dipegang oleh pemerintah dan Parlemen Fiji. Kepala Negara Fiji adalah Presiden Fiji.
Dalam politik Papua Nugini, Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan, dan kepala negara adalah raja Inggris, yang diwakili oleh Gubernur Jenderal Papua Nugini. Dalam politik Kiribati, Kiribati adalah rezim parlementer, Presiden Kiribati adalah kepala negara dan pemerintahan, serta sistem multipartai.
Politik Kaledonia Baru tetap menjadi bagian integral dari Republik Prancis. Penduduk Kaledonia Baru adalah warga negara Prancis. Kaledonia Baru mengirimkan dua perwakilan ke Majelis Nasional Prancis dan dua senator ke Senat Prancis.