Istilah "perusahaan alih keluar" atau "badan usaha alih keluar" (Bahasa Inggris: Offshore Company) digunakan setidaknya dalam dua cara yang berbeda. Perusahaan alih keluar dapat menjadi referensi untuk:
Perusahaan bisnis internasional (PBI) atau jenis badan hukum lainnya , yang didirikan berdasarkan undang-undang suatu yurisdiksi, yang melarang kegiatan ekonomi lokal.[2]