Pernikahan beda agama atau pernikahan antaragama yang secara tradisional disebut pernikahan campuran, adalah sebuah pernikahan (baik secara agama atau sipil) antara dua orang dengan agama yang berbeda.
Syariat memiliki pandangan yang berbeda terhadap pernikahan beda agama, disamping dua pasangannya adalah Muslim. Hukum yang utama adalah semua anak-anaknya harus menjadi Muslim. Hukum Islam mengizinkan seorang pria Muslim untuk menikahi empat wanita non-Muslim dari Ahli Kitab (Kristen dan Yahudi), tetapi semua anak-anaknya harus menjadi Muslim. Namun, wanita Muslim dilarang oleh hukum Islam untuk menikah di luar Islam.[2][3][4][5]
↑Saeed, Hassan (2004): Freedom of Religion, Apostasy and Islam. Ashgate Publishing. ISBN 978-0-7546-3082-1.
↑Daniels, Timothy P. (2005): Building Cultural Nationalism in Malaysia. Routledge. ISBN 0-415-94971-8.
↑Altstein,Howard;Simon, Rita James (2003): Global perspectives on social issues: marriage and divorce. Lexington, Mass: LexingtonBooks. ISBN 0-7391-0588-4.
This is My Friend, This is My Beloved: A Pastoral Letter on Human Sexuality (Jewish) Elliot N. Dorff, The Rabbinical Assembly
It All Begins with a Date: Jewish Concerns about Intermarriage: Jewish Concerns about Intermarriage, Alan Silverstein, Jason Aronson, 1995, ISBN 1-56821-542-8
Leadership Council of Conservative Judaism, Statement on Intermarriage. Adopted on March 7, 1995
'Why Marry Jewish: Surprising Reasons for Jews to Marry Jews', Doron Kornbluth, [Targum/Feldheim], 2003, ISBN 1-56871-250-2
'Dear Rabbi, Why Can't I Marry Her?', Eliezer Shemtov, [Targum/Feldheim], 2006, ISBN 1-56871-410-6
Strange Wives: Intermarriage in the biblical world, Stanley Ned Rosenbaum and Allen Secher [forthcoming]