Perdagangan bebas di Hindia Belanda mulai digagas penerapannya oleh Dirk van Hogendorp pada tahun 1796 tetapi mengalami kegagalan karena tentangan dari para petinggi Perusahaan Hindia Timur Belanda (VOC). Penerapan perdagangan bebas di Hindia Belanda baru berlaku setelah Kerajaan Belanda sebagai Pemerintah Hindia Belanda menyepakati Konvensi London 1814 dan Perjanjian London 1824 dengan Inggris. Selain itu, perdagangan bebas di Hindia Belanda mulai diberlakukan ketika sistem monopoli dihapuskan secara perlahan akibat penolakan sistem tanam paksa oleh pribumi di Hindia Belanda.
Pemerintah Hindia Belanda memulai penerapan perdagangan bebas dengan membebaskan pajak masuk atas kapal-kapal yang memasuki Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Manado dan Pelabuhan Kema pada tahun 1824, serta Pelabuhan Kaili pada tahun 1825. Namun monopoli masih diberlakukan terhadap barang ekspor pada tahun 1830 dengan adanya kewajiban penjualan barang dagangan ke Perkumpulan Dagang Belanda (NHM).
Pada tahun 1847, Pemerintah Belanda menjadikan Pelabuhan Makassar sebagai kawasan perdagangan bebas di Hindia Belanda dan menetapkan hal yang sama untuk pelabuhan lain di wilayah bagian timur Hindia Belanda sejak tahun 1853. Namun kebijakan perdagangan bebas tidak diberlakukan pada pelabuhan-pelabuhan di Pulau Jawa dan Pulau Madura. Pada tahun 1870, berkembangnya sistem ekonomi liberal dan kemajuan dalam infrastruktur ekonomi di Eropa telah mempercepat pemberlakukan perdagangan bebas di Hindia Belanda dan pengesahan Undang-Undang Agraria 1870 yang mengatur perdagangan bebas yang berkaitan dengan industri pertanian.[1] Namun pada awal abad ke-20, kebijakan penghapusan perdagangan bebas mulai diterapkan di Hindia Belanda.
Gagasan awal
Gagasan awal mengenai perdagangan bebas di Hindia Belanda telah dikemukakan oleh Dirk van Hogendorp pada tahun 1796. Dirk van Hogendorp merupakan aparat Perusahaan Hindia Timur Belanda (VOC) yang menjabat sebagai Wakil Manajer Pembelian Barang Dagangan Hindia Belanda. Usulan-usulannya yang bertujuan untuk menerapkan perdagangan bebas di wilayah Hindia Belanda ditolak oleh para pejabat VOC di Batavia dan gagasan perdagangan bebas dicegah untuk diumumkan ke publik.
Pada tahun 1798, Dirk van Hogendorp dipenjara karena ketidaktaatan atas perintah atasannya di VOC. Namun Dirk van Hogendorp berhasil melarikan diri melalui Bombau menuju ke Republik Bataaf. Pada tahun 1799, Dirk van Hogendorp menulis kembali pemikirannya mengenai perdagangan bebas di Hindia Belanda. Ia kemudian menyampaikan isinya kepada penguasa Republik Bataaf selama tahun-tahun berikutnya hingga ia ditetapkan sebagai anggota komisi negara pada tahun 1802. Dirk van Hogendorp pada tahun tersebut ditugaskan untuk membuat rancangan kesepakatan mengenai perdagangan bebas di Hindia Belanda. Namun rancangan kesepakatan tersebut disusun tanpa melibatkan Dirk van Hogendorp yang sedang ditugaskan untuk urusan diplomasi di luar negeri. Akhirnya rancangan kesepakatan tersebut disusun dengan menambahkan pemikiran-pemikiran dari anggota komisi lainnya terutama dari Sebastiaan Cornelis Nederburgh. Pada tahun 1804, laporan mengenai rancangan kesepakatan disampaikan ke penguasa Republik Bataaf. Karena adanya dua pemikiran yang berbeda dalam satu rancangan, kebijakan perdagangan bebas dari gagasan Dirk van Hogendorp yang termuat di dalam rancangan tersebut akhirnya tidak dapat diterapkan di Hindia Belanda.[2]
Penyebab
Konvensi London 1814 dan Perjanjian London 1824
Perintisan perdagangan bebas di Hindia Belanda dimulai sejak abad ke-19 Masehi. Perdagangan bebas di Hindia Belanda dirintis oleh Pemerintah Belanda yang menggantikan status Perusahaan Hindia Timur Belanda (VOC) sebagai Pemerintah Hindia Belanda. Pada masa pemerintahan VOC, sistem perdagangan yang berlaku di Hindia Belanda ialah pasar monopoli.[3] Peralihan sistem monopoli menjadi sistem perdagangan bebas di Hindia Belanda merupakan akibat dari Perang Napoleon yang berlangsung di Eropa.[4] Belanda mengalami kekalahan dari Kekaisaran Prancis yang dipimpin oleh Napoleon pada tahun 1806 dan menjadi negara jajahannya hingga tahun 1810. Bersamaan dengan penjajahan Belanda oleh Kekaisaran Prancis, wilayah Hindia Belanda juga dikuasai oleh Prancis.[5]
Pada tahun 1813, pasukan Napoleon mengalami kekalahan dari pasukan Inggris sehingga Inggris mengambil alih kekuasaan atas wilayah Hindia Belanda yang sebelumnya dikuasai oleh Belanda. Namun Inggris bersedia mengembalikan kekuasaan atas Hindia Belanda kepada Belanda dengan syarat yaitu pihak Belanda bersedia menandatangani Konvensi London 1814 yang memperbolehkan perdagangan bebas diadakan di wilayah Hindia Belanda. Pihak Belanda menyetujui dan menandatanganinya tetapi tidak langsung melaksanakannya akbat kembalinya Napoleon dari pembuangan. Pihak Belanda kembali menyatakan persetujuan untuk mengadakan perdagangan bebas di Hindia Belanda terhadap Inggris pada tahun 1824 melalui Perjanjian London.[4]
Penolakan rakyat atas sistem tanam paksa dan monopoli perdagangan (1824 M)
Pada awal abad ke-19 Masehi, penduduk pribumi di Hindia Belanda mulai menolak sistem tanam paksa yang diberlakukan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Perlawanan penduduk pribumi menjadi sangat intens pada tahun 1824 ketika Pemerintah Hindia Belanda memutuskan untuk mendirikan Perkumpulan Dagang Belanda (NHM). Dalam kebijakan pendirian NHM, semua produk yang dihasilkan dari sistem tanam paksa wajib dijual ke NHM dan tidak diperjualbelikan di Hindia Belanda. Kalangan pribumi menolak kebijakan ini dan mendapatkan dukungan dari Pemerintah Belanda di Kerajaan Belanda. Akhirnya kebijakan mengenai sistem tanam paksa sekaligus monopoli perdagangan di Hindia Belanda mulai dihpuskan secara bertahap oleh Pemerintah Hindia Belanda.[6]
Perintisan
Pada tahun 1824, Pemerintah Hindia Belanda memulai penerapan perdagangan bebas dengan membebaskan kapal-kapal dari bangsa lain untuk memasuki Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Manado dan Pelabuhan Kema. Selain itu, kapal-kapal dari bangsa lain tidak dikenakan pajak ketika memasuki pelabuhan-pelabuhan tersebut. Kebijakan yang sama juga diberlakukan di Pelabuhan Kaili pada tahun 1825. Namun pembebasan pajak tidak berlaku bagi barang ekspor berupa hasil tanaman yang berasal dari tiap pelabuhan tersebut seperti kopi, tebu, kapas, kakao dan kelapa.[7] Pada tahun 1830, kondisi perdagangan bebas d Hindia Belanda belum sepenuhnya diterapkan. Praktik monopoli masih diberlakukan dengan adanya kewajiban penjualan barang dagangan ke NHM.[8]
Kebijakan pemberlakuan
Pada tahun 1847, Pemerintah Belanda menetapkan kebijakan yaitu menjadikan Pelabuhan Makassar sebagai kawasan perdagangan bebas di Hindia Belanda.[9] Pelabuhan-pelabuhan lain di wilayah bagian timur Hindia Belanda ditetapkan sebagai pelabuhan bebas yang menerapkan perdagangan bebas sejak tahun 1853.[10] Namun kebijakan perdagangan bebas tidak diberlakukan pada pelabuhan-pelabuhan di Pulau Jawa dan Pulau Madura.[11]
Pada tahun 1870, berkembangnya sistem ekonomi liberal dan kemajuan dalam infrastruktur ekonomi di Eropa telah mempercepat pemberlakukan perdagangan bebas di Hindia Belanda.[12] Pemerintah Hindia Belanda akhirnya mengesahkan Undang-Undang Agraria 1870 yang mengatur hak dan kewajiban dalam perdagangan yang berkaitan dengan industri pertanian. Penduduk pribumi dan penduduk dari bangsa-bangsa di Eropa yang mendirikan industri pertanian mulai menjalin hubungan komersial melalui perdagangan bebas sejak tahun 1872. Sejak tahun 1872, Pemerintah Hindia Belanda juga menerapkan kebijakan membolehkan negara manapun untuk berdagang di Hindia Belanda.[1]
Pengakhiran
Dukungan Pemerintah Hindia Belanda atas kebijakan perdagangan bebas hanya berlangsung hingga tahun 1900 M. Pada awal abad ke-20, kebijakan penghapusan perdagangan bebas mulai diterapkan.[13]
↑Breman, Jan (Maret 2014). Moeimam, S., dan Santoso, N. (ed.). Keuntungan Kolonial dari Kerja Paksa: Sistem Priangan dari Tanam Paksa Kopi di Jawa, 1720-1870[Kolonial Profijt van Onvrije Arbeid: het Preanger Stelsel van Gedwogen Koffiteelt op Java, 1720-1870] (dalam bahasa Inggris). Diterjemahkan oleh Soegiarto, J., Suprihatin, C., dan Ismail, I. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. hlm.97–98. ISBN978-979-461-874-5. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: editors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Stroomberg, J. (Februari 2018). Pradana, Bagus (ed.). Hindia Belanda 1930[1930 Handbook of the Netherland East-Indies]. Diterjemahkan oleh Apriyono, Heri. Yogyakarta: IRCiSoD. ISBN978-602-7696-42-6. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)