Pada Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2013 terjadi demontrasi buruh besar besaran di seluruh Indonesia pada akhir 2012.[1] Para buruh menuntut perbaikan upah dan kondisi kerja. Kemudian disepakati upah buruh naik cukup tinggi di berbagai tempat di Indonesia, termasuk di Jakarta, di mana Gubernur DKI saat itu Joko Widodo menyetujui upah buruh naik 43Â %.[2] Tetapi, hal ini memicu protes dari kalangan pengusaha dan mereka mengancam untuk memindahkan bisnisnya keluar dari Indonesia atau menutup usahanya.[3][4] Urusan upah yang berkepanjangan ini sampai memaksa Presiden RI ikut menengahi.[5] Akhirnya disepakati bahwa upah buruh tetap naik, tetapi bagi pengusaha yang keberatan akan diberi tenggang waktu enam bulan untuk mematuhi upah minimum tahun 2013.
Kejadian di Jakarta
Pada 24 Oktober2012, terjadi unjuk rasa di Balaikota Jakarta yang dilakukan sekumpulan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.[6] Awalnya, buruh menuntut kenaikan UMP menjadi Rp2,79 juta, yang ditanggapi ajakan dialog oleh Basuki Tjahaja Purnama dengan perwakilan buruh. Akhirnya disepakati penggunaan angka survei Kecukupan Hidup Layak bulan terakhir, dari sebelumnya yang dirata-rata dari data Februari 2012 hingga Oktober 2012,[7] serta berbagai poin lainnya sehingga menjadi 13 kesepakatan.[8]
Joko Widodo kemudian menyerahkan penghitungan UMP yang layak kepada Dewan Pengupahan yang awalnya memunculkan rekomendasi angka Rp1,9 juta. Namun, sidang ini diganggu oleh tindakan buruh yang memanggil kembali perwakilannya, sehingga angka ini baru mewakili kepentingan pengusaha.[9] Akhirnya disepakati oleh berbagai pihak bahwa upah minimum provinsi sebesar Rp2,2 juta yang kemudian ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.[10]
Daftar Upah Minimum Provinsi tahun 2013, di antaranya adalah:[11]