| Pendapat penasihat Mahkamah Internasional terhadap pendudukan Israel atas wilayah Palestina |
|---|
 |
| Pengadilan | Mahkamah Internasional |
|---|
| Nama lengkap perkara | Konsekuensi Hukum yang Timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur (Permintaan Pendapat Penasihat) |
|---|
| Dimulai | 2023Â (2023) |
|---|
|
|
Pendapat penasihat Mahkamah Internasional terhadap pendudukan Israel atas wilayah Palestina mengacu pada pengadilan yang secara resmi dikenal sebagai Konsekuensi Hukum yang timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan mengacu pada proses dan putusan yang diberikan di Mahkamah Internasional (ICJ), yang berasal dari resolusi yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan Desember 2022, yang meminta Pengadilan untuk memberikan pendapat penasihat.
Israel telah menduduki wilayah Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza sejak tahun 1967, menjadikannya pendudukan militer terpanjang di dunia dalam sejarah modern.[1] Pada tahun 2004, ICJ menyampaikan pendapat penasihat mengenai penghalang Tepi Barat Israel, memutuskan bahwa penghalang tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan harus dirobohkan.
Pada Januari 2023, ICJ menjawab permintaan Majelis Umum PBB untuk memberikan pendapat penasihat mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.[2][3]
Audiensi publik dibuka pada hari Senin, 19 Februari 2024 di Den Haag[4][5] dengan partisipasi 52 negara dan tiga organisasi internasional, menjadikannya salah satu audiensi yang paling banyak partisipasi dalam sejarah ICJ.[6][7] Sejumlah negara dan organisasi, termasuk Afrika Selatan dan Amnesty International, menganggap pendudukan Israel sama dengan apartheid.[1][8] Pendapat nasihat pengadilan disampaikan pada 19 Juli 2024, dan menetapkan bahwa pendudukan Israel yang sedang berlangsung di Palestina (termasuk Gaza dan Yerusalem Timur), serta pembangunan permukiman Israel dan eksploitasi sumber daya alam, melanggar hukum internasional.[9]
Otoritas Palestina menyambut baik keputusan tersebut sebagai keputusan bersejarah,[10] sementara pemerintah Israel secara resmi menolaknya, dan menyatakan bahwa penyelesaian politik hanya dapat dicapai melalui negosiasi. Para pemimpin dan politikus Israel lebih lanjut mengecam keputusan tersebut sebagai antisemit.[11] Pendapat pengadilan ini didukung oleh Uni Eropa[12] tetapi dikritik oleh Amerika Serikat.[11]