Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Keerom dapat mendaftar melalui dua jalur, yaitu perseorangan dan partai politik. Jalur perseorangan mensyaratkan 10% dukungan dari total DPT Pemilu 2019, yaitu 5.467 dukungan yang setidaknya tersebar di 6 dari 11 distrik.[3] Untuk jalur partai politik, bakal pasangan calon harus didukung minimal 20% dari total 20 kursi DPRD Keerom, yaitu 4 kursi; atau 25% dari total suara sah partai politik pemilik kursi di DPRD Keerom. Dari 11 partai politik yang menempatkan wakilnya di DPRD Keerom, tidak satu pun yang dapat mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi. Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golkar, dan Partai Nasional Demokrat sebagai pemilik kursi terbanyak hanya mampu menempatkan masing-masing 3 wakilnya di DPRD Keerom.[4]