Pembajakan sinyal penyiaran adalah pembajakan sinyal penyiaran siaran, seperti radio, stasiun televisi, jangkauan siaran televisi kabel atau sinyal satelit. Insiden pembajakan melibatkan stasiun TV dan radio lokal serta jaringan kabel dan nasional.
Kasus
Di Indonesia, pada bulan Oktober 2015, frekuensi MNCTV di Jakarta mengalami kasus pembajakan sinyal di mana baris warna dengan tulisan "TPI 37 UHF" muncul selama beberapa menit pada tanggal 15-16 dan 22 Oktober.[1] Pembajakan tersebut, bagian dari kisruh kepemilikan MNCTV/TPI, dibantah dilakukan oleh kubu TPI milik Tutut Suharto.[2]
Selain itu, pada tanggal 1 Juni 2026, stasiun televisi JakTV mengalami pembajakan sinyal di mana seorang pembajak menampilakan adegan yang tidak seronoh dan menampilkan sebuah akun YouTube yang bernama "GrimPlaysStuff".[3] Dalam klarifikasi yang dirilis melalui akun Instagram, pihak JakTV menyebutkan tayangan tersebut bukan bagian dari program, materi editorial, maupun tayangan resmi JakTV.[4]
Di luar negeri, kasus pembajakan sinyal yang terkenal adalah kasus Max Headroom di Chicago, Illnois, Amerika Serikat pada 22 November 1987.