PT Veritra Sentosa Internasional (beroperasi dengan nama dagang PayTren, juga dikenal sebagai Treni) adalah perusahaan teknologi finansial penyedia layanan pembayaran digital berbasis syariah asal Indonesia yang didirikan oleh pendakwah Yusuf Mansur pada tahun 2013.
Pada masa awal operasionalnya, PayTren menggunakan model bisnis pemasaran berjenjang sebelum akhirnya beralih fokus murni pada penyelenggaraan sistem pembayaran.[1]
Latar belakang
PT Veritra Sentosa Internasional didirikan pada 10 Juli 2013. Pada awal pendiriannya, PayTren diposisikan sebagai aplikasi pembayaran untuk memfasilitasi kebutuhan transaksi sehari-hari. Menurut pendirinya, ide ini terinspirasi dari kebiasaan transaksi ekonomi di lingkungan pesantren.[2][3] Pada model pemasaran berjenjang awalnya, pengguna yang ingin menjadi mitra bisnis diwajibkan membeli lisensi kemitraan, sementara pendaftaran pengguna biasa dapat dilakukan secara gratis.[4]
Pada Oktober 2017, Bank Indonesia membekukan sementara layanan top-up PayTren bersama dengan beberapa uang elektronik lainnya.[5][6] Pembekuan ini dilakukan karena perusahaan belum mengantongi izin resmi sebagai penerbit uang elektronik. Selama masa pembekuan, operasional perusahaan dibatasi dan pengguna baru tidak dapat melakukan isi ulang, meskipun saldo yang telah mengendap di aplikasi tetap dapat digunakan. PayTren kemudian resmi memperoleh izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dari BI pada pertengahan tahun 2018.[7]
Layanan
Sebagai penyedia layanan pembayaran digital, PayTren memfasilitasi berbagai transaksi elektronik, antara lain:[8][9][10][11]
Transaksi transfer antar-pengguna, SGU, pencairan dana, serta pembayaran di gerai.
Layanan khusus untuk kebutuhan ibadah dan amal, seperti pembayaran sedekah, zakat, dan kurban.
Regulasi dan kontroversi
Selama perusahaan ini aktif, PayTren sering menghadapi sejumlah gugatan hukum dan sorotan publik. Pada 2017, BI membekukan layanan top-up karena belum memiliki izin uang elektronik, yang memengaruhi operasional hingga izin diperoleh pada 2018.[12]
Pada 2022, Yusuf Mansur mengungkapkan kesulitan keuangan melalui suatu video viral, di mana ia menyatakan butuh Rp1 triliun untuk pengembangan serta menegaskan untuk menolak patungan dari masyarakat.[4] Pada tahun yang sama, PT PayTren Aset Manajemen digugat Rp98,7 triliun oleh investor atas tuduhan wanprestasi.[13]
Pada tahun 2022, Beredar sebuah video viral di mana Yusuf Mansur secara emosional menyatakan bahwa perusahaan sedang menghadapi kesulitan keuangan dan membutuhkan dana sebesar Rp1 triliun untuk pengembangan serta keberlangsungan bisnis PayTren. Pada tahun yang sama, grup perusahaan ini digugat secara perdata oleh sejumlah investor atas dugaan wanprestasi terkait dana patungan investasi, dengan total tuntutan mencapai puluhan miliar rupiah.[14][15]
Pada 2023, Perusahaan menghadapi gugatan dari sejumlah mantan karyawannya yang menuntut hak atas pemutusan hubungan kerja sepihak serta tunggakan gaji yang belum dibayarkan.[16]
PT PayTren Aset Manajemen (juga dikenal sebagai PAM) adalah anak perusahaan dari PT Veritra Sentosa Internasional yang berfungsi sebagai manajer investasi yang fokus mengelola reksa dana.[17]
Pada masa awal berdirinya, manajemen PAM sempat menargetkan aset hingga Rp3 triliun. Namun, seiring berjalannya waktu, kinerja reksa dana yang dikelola terus mengalami penurunan. Hingga Februari 2022, aset reksa dana PAM anjlok tajam hingga hanya tersisa sekitar Rp1,6 miliar.[18] Pada Maret 2022, Yusuf Mansur selaku pemegang saham sebanyak 80% mengumumkan rencana untuk pergi dari bisnis manajer investasi.[19] Melalui pengumuman resmi perusahaan, direksi menyatakan rencana aksi korporasi berupa divestasi 100% saham PT PayTren Aset Manajemen kepada pihak ketiga.[20][21]
Pada 8 Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan secara resmi mencabut izin usaha PT PayTren Aset Manajemen sebagai manajer investasi syariah. Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PAM terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Pelanggaran tersebut di antaranya meliputi:[22][23]
Ketiadaan kantor fisik perusahaan
Tidak adanya pegawai dan komisaris independen
Kegagalan memenuhi kecukupan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimum
Tidak mampu menyajikan laporan keuangan yang memadai
Tidak mematuhi perintah tindakan tertentu dari regulator.
Menanggapi pencabutan izin tersebut, Yusuf Mansur menyatakan menerima keputusan OJK dan berfokus pada penyelesaian kewajiban perusahaan.[24][25][26]