Artikel ini perlu dikembangkan dari artikel terkait di Wikipedia bahasa Inggris. (Mei 2025)
klik [tampil] untuk melihat petunjuk sebelum menerjemahkan.
Lihat versi terjemahan mesin dari artikel bahasa Inggris.
Terjemahan mesin Google adalah titik awal yang berguna untuk terjemahan, tapi penerjemah harus merevisi kesalahan yang diperlukan dan meyakinkan bahwa hasil terjemahan tersebut akurat, bukan hanya salin-tempel teks hasil terjemahan mesin ke dalam Wikipedia bahasa Indonesia.
Jangan menerjemahkan teks yang berkualitas rendah atau tidak dapat diandalkan. Jika memungkinkan, pastikan kebenaran teks dengan referensi yang diberikan dalam artikel bahasa asing.
Pajak orang ketiga adalah kebijakan pemerintah dalam pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh badan usaha atau selain subjek pajak yang diberi wewenang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak pada penghasilan tertentu.[1] Kebijakan pajak orang ketiga ini atau yang biasa disebut Withholding Tax ini memudahkan pemerintah dalam mengumpulkan pajak penghasilan dari subjek pajak (Wajib Pajak). Badan usaha atau selain subjek pajak yang memiliki wewenang akan mengumpulkan bukti-bukti pemotongan pajak dan menyetorkan hasil pajak tersebut kepada kas negara di setiap akhir tahun. Hal ini diberlakukan untuk pajak non-pemerintah agar tidak mengeluarkan banyak dana dalam pemungutan pajak tersebut.
Manfaat
Pemerintah tidak perlu mengeluarkan banyak biaya dalam melakukan pemungutan pajak penghasilan. Badan usaha atau pihak ketiga dapat memastikan bahwa subjek pajak membayar pajak tersebut dengan tepat waktu tanpa ada keterlambatan. Subjek pajak atau wajib pajak tidak perlu membayar lagi atau menghitung pajak karena sudah langsung dipotong oleh pihak ketiga.
Peraturan
Pajak orang ketiga juga diatur dalam pasal Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal PPh no 21, Pasal PPh no 23, Pasal PPh no 26, dan Pasal. PPh no 4 ayat 2. Pasal-pasal ini berisi tentang kebijakan pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga pada saat terjadi pembayaran pengahasilan. No 21 mengatur pemotongan gaji, upah, honorarium dari pegawai dan non pegawai perusahaan. No 23 mengatur pemotongan diluar gaji pegawai seperti sewa, bunga, jasa, dividen. No 26 Mengatur pemotongan penghasilan yang diterima oleh wajin pajak luar negeri. Serta pasal 4 ayat 2 mengatur pemotongan pajak yang tidak termasuk dalam SPT tahunan seperti persewaan tempat, penghasilan UMKM ditaraf tertentu yang dipotong langsung oleh pihak pembayar atau wajib pajak.[2] Pasal PPh no 22 yang mengatur tentang pemungutan pajak yang dibebankan kepada badan usaha terkait mengenai hasil ekspor, impor, dan penjualan barang mewah. Besarnya pemungutan pajak tersebut tergantung dengan jumlah pembelian barang oleh pembeli.