Neraca transaksi berjalan (bahasa Inggris:current accountcode: en is deprecated ) adalah bagian dari neraca pembayaran yang mencatat transaksi barang dan jasa, penghasilan, serta transfer berjalan.[1] Neraca transaksi berjalan merupakan salah satu indikator makroekonomi yang digunakan untuk menilai stabilitas eksternal suatu negara untuk mencerminkan kekuatan dari daya saing internasional suatu bangsa dalam memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya.
Menurut Bank Indonesia (2008), transaksi berjalan mengukur penerimaan dan pengeluaran yang berasal dari transaksi barang dan jasa, pendapatan, dan transfer berjalan dengan bukan penduduk.[2]
Komponen-komponen transaksi berjalan
Komponen transaksi berjalan, yaitu:
Neraca perdagangan mencatat transaksi ekspor dan impor barang. Transaksi ekspor dan impor jasa masuk ke dalam neraca jasa, yang meliputi transaksi penyediaan jasa oleh penduduk kepada bukan penduduk (arus masuk) dan oleh bukan penduduk kepada penduduk (arus keluar).
Jasa mencatat suatu transaksi penyediaan jasa antara penduduk dan bukan penduduk. Ada 11 (sebelas) jenis jasa yang termasuk di dalam Neraca Pembayaran Indonesia (NPI), seperti: jasa transportasi, travel, jasa komunikasi, jasa konstruksi, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa komputer dan informasi, dan jasa bisnis lainnya.
Pendapatan adalah hasil yang timbul dari penyediaan faktor produksi tenaga kerja dan modal finansial. Pendapatan terdiri dari kompensasi tenaga kerja dan pendapatan investasi. Kompensasi tenaga kerja berasal dari pekerja musiman yang bekerja kurang dari satu tahun. Pendapatan investasi terbagi tiga jenis, yaitu pendapatan investasi langsung, pendapatan investasi portofolio dan pendapatan investasi lainnya.
Transfer berjalan mencatat transaksi sepihak yang melibatkan penyerahan sumber daya tanpa timbal balik. Contohnya adalah hadiah atau hibah.
Faktor yang memengaruhi transaksi berjalan
Fluktasi transaksi berjalan dipengaruhi oleh beberapa faktor yang berkaitan dengan komponen penyusunnya, antara lain: