Muhamad Samanhudi Anwar (lahir 8 Oktober 1957) adalah politikus Indonesia yang menjabat Wali Kota Blitar antara 17 Februari 2016 dan 15 Februari 2019. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai wali kota Blitar periode 2010–2015,[1] Ketua DPRD Kota Blitar (2004–2010), dan anggota DPRD Kota Blitar (1999–2010).
Latar belakang
Keluarga Samanhudi berasal dari Desa Alas Raje, Blega, Kabupaten Bangkalan. Ia dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama seperti orang tuanya yang pernah menjadi Ketua Tanfidziyah NU. Ibunya bernama Umi Maryam.[2] Selain itu, ia pernah menjadi santri di Pondok Pesantren Kedungdung, Modung, Bangkalan.[3]
Wali Kota Blitar
Pilkada
Pada Pilkada Kota Blitar 2010, dari perhitungan cepat yang dilakukan Forum Peduli Pilkada Bersih, Samanhudi meraup 16.060 suara. Koordinator Forum Peduli Pilkada Bersih (FPPB) Sugeng Subianto mengatakan perhitungan tersebut didasarkan pada 400 relawan yang disebar di tiga kecamatan Kota Blitar. Samanhudi yang berpasangan dengan Purnawan Buchori dinyatakan unggul di 21 kelurahan yang tersebar di seluruh Kota Blitar.
Pasangan ini mengalahkan empat pasangan lainnya Anang Triono–Bambang Gunawan (Golkar, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, dan Hanura) yang meraup perolehan suara 11.181. Dan pasangan Heru Sunaryanta-Sholih Mu’adi yang hanya mendapatkan 8.586 suara. Hendro Ermono-Azhar Anwar (PPP dan PKS) ini hanya meraup 4.509 suara. Sedangkan posisi buncit diduduki pasangan Zaenudin - Masrukin dari jalur independen dengan 1.193 suara.[4]
Prestasi
Pada 2014 pemerintahannya Kota Blitar mendapat penghargaan sebagai Kota dengan laporan keuangan terbaik. Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Boediono Kepada Wali Kota Samanhudi Anwar di Gedung Danapala Kantor Kemenkeu, Jakarta. Apresiasi ini setiap tahun diberikan kepada Kabupaten / Kota yang berhasil mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk penyajian dan penyusunan laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).[5]
Selain itu, Kota Blitar meraih penghargaan Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP) Award 2013 dari Kementerian Dalam Negeri RI Bidang Sanitasi Sektor Air Limbah. Kota Blitar dan Kota Payakumbuh bersama Kota Banjarmasin, Denpasar, Surakarta, dan Jambi menjadi kota-kota ISSDP Tahap I (2006-2007). Program ini memfokuskan pada perencanaan pembangunan sanitasi secara komprehensif.
Samanhudi Anwar mengatakan, keberhasilan ini merupakan prestasi masyarakat Kota Blitar yang telah bekerja sama untuk mengelola sanitasi, di mana masyarakat mampu mengelola limbah dengan baik tanpa menimbulkan pencemaran lingkungan. “Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada warga Kota Blitar yang telah menunjukkan perilaku sehat dan mampu menjaga lingkungan dengan baik, sehingga Kota Blitar berhasil meraih pretasi IMP Award 2013,” kata Samanhudi. Meski telah menorehkan prestasi, ia tetap meminta kepada masyarakat agar selalu dan tetap menjaga lingkungan, khususnya pada persoalan sanitasi yang bisa menjadi persoalan di masyarakat selama ini. Namun saat ini banyak bantuan dan program kerja Kota Blitar untuk menjaga dan mengelola air limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang telah dibangun di beberapa lokasi padat penduduk yang ada di tiga kecamatan di Kota Blitar, yakni Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Kepanjenkidul, dan Kecamatan Sananwetan. "Dengan perencanaan program yang terpadu dari Pemerintah Kota Blitar, kami mengajak masyarakat untuk komitmen dalam mewujudkan pembangunan berbasis lingkungan hidup untuk mempertahankan prestasi tersebut," ujarnya.[6][7]
Kontroversi
Kasus korupsi
Pada 8 Juni 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yaitu penerimaan suap terkait izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar. Penetapan ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK di Blitar dua hari sebelumnya. Setelah sempat dinyatakan buron, Samanhudi akhirnya menyerahkan diri ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada malam hari 8 Juni.[8] Esok harinya setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam, Samanhudi langsung ditahan di Rutan Polrestro Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.[9]
Pada 24 Januari 2019, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara terhadap Samanhudi. Majelis juga mencabut hak politik Samanhudi selama 5 tahun usai menjalani masa pidana. Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[10][11]
Perampokan
Bebas dari penjara pada Oktober 2022, Samanhudi kemudian ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 27 Januari 2023 atas sangkaan mengotaki perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022. Ia mengaku ingin membalaskan dendam politik kepada mantan wakilnya yang kemudian menggantikannya sebagai Wali Kota, Santoso.[12]
Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur, melalui Kapolda periode 2022-2023, Toni Harmanto mengungkap bahwa, Samanhudi ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus pencurian dan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Ia berperan sebagai orang yang memberi informasi kepada para perampok terkait tata letak dan waktu yang aman untuk merampok rumah dinas tersebut.[13] Samanhudi sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tetapi gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Blitar, sehingga penetapan status tersangka oleh termohon Polda Jatim, telah sesuai dengan prosedur.[14]
Pada 10 Oktober 2023, Samanhudi dijatuhkan vonis 2 tahun penjara atas perbuatannya,[15] ia didakwa melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.[16]
KONI Kota Blitar dan polemik hukum
Pada Mei 2026, Samanhudi mencalonkan diri dan terpilih sebagai ketua KONI Blitar periode 2026-2030. Hal tersebut memicu kekhawatiran Pemerintah Kota Blitar melalui pernyataan Wali Kota Syauqul Muhibbin, terkait legalitas penyaluran dana hibah daerah untuk pembinaan olahraga. Karena berdasarkan kajian hukum sementara dari Pemerintah Kota Blitar, mengindikasikan larangan pemberian dana hibah yang berasal dari APBD kepada kepala lembaga yang dipimpin oleh seseorang dengan jejak hukum seperti Samanhudi yang berstatus mantan terpidana dan hak politiknya dicabut.[17] Sehingga berpotensi menjadi hambatan dalam proses penganggaran daerah.[18]
Hal ini mengakibatkan benturan aturan antara Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang menyatakan aturan masa tunggu 5 tahun, bagi mantan terpidana sebelum menjabat kembali pada institusi publik, dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (permenpora) yang dikeluarkan oleh Menpora Erick Thohir, tidak lagi melarang mantan narapida menjabat sebagai ketua KONI. Putusan MK memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan mengikat.[17] Pada 18 Juni 2026, Samanhudi dilantik sebagai Ketua KONI Kota Blitar. Meskipun demikian, Samanhudi menyatakan mundur sebagai Ketua dalam sambutan pelantikan usai dirinya dilantik.[19]