Dari 2000 sampai 2002, ia menjabat sebagai kepala bidang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Indramayu. Pada tahun 2003, ia menjabat sebagai kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Ia tercatat aktif dalam Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Ia pernah menjabat sebagai ketua ICMI Orda Indramayu dari 2009 sampai 2014. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPK Kopri Indramayu dari 2009 sampai 2014.[1]
Dari 2010 sampai 2018, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu mendampingi Anna Sophana selaku Bupati Indramayu. Ia kemudian menjabat sebagai Bupati Indramayu didampingi oleh Taufik Hidayat selaku Wakil Bupati Indramayu dari 14 Desember 2018 sampai 15 Oktober 2019.[2]
Kontroversi
Pada 2019, Supendi ditangkap oleh KPK dalam sebuah Operasi tangkap tangan,[3] terkait kasus dugaan suap dan pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Supendi bersama dua orang pejabat Dinas dan satu orang pengusaha dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.[4] Dakwaan dalam persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, terungkap bahwa Supendi menerima aliran dana dari pihak swasta hingga Rp3,9 miliar terkait pengaturan proyek pekerjaan di Kabupaten Indramayu. Supendi menetapkan sejumlah paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, tanpa melalui proses lelang sebagaimana mestinya, karena pemenang lelang atas proyek tersebut telah diatur sejak awal, sehingga pelaksanaan lelang hanya merupakan formalitas. Supendi dan kaki tangannya di Dinas PUPR menerima imbalan sebesar lima hingga tujuh persen dari nilai paket pekerjaan. Sementara untuk proyek senilai Rp200 juta kebawah, proses pengadaannya berupa penunjukan langsung.[5]
Pada 2020, Supendi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara, karena terbukti bersalah atas kasus korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,8 miliar untuk dikembalikan ke kas daerah, subsider satu tahun penjara apabila tidak sanggup membayar atau harta benda tidak mencukupi. Majelis Hakim pengadilan juga menetapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.[6][7]