Awalnya posisi menteri ini dibentuk pada perombakan Kabinet Dwikora I, yang di mana di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kompartimen Urusan Agama. Hanya 1 pejabat yang pernah yang menjabat posisi ini, yakni Mohammad Farid Ma'ruf.[1]
Sejak tanggal 21 Juni 1965 hingga saat ini, terdapat 2 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Haji dan Umrah Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Mochamad Irfan Yusuf.
Gaji dan Tunjangan
Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[3]
↑Simanjuntak, P. N. H. (2003), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi (dalam bahasa Indonesian), Jakarta: Djambatan, hlm. 320–332, ISBN 979-428-499-8