Longsor tambang batu alam di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.[1][2][3] Per 1 Juni 2025, insiden ini menewaskan sedikitnya 19 orang dan 6 lainnya masih hilang.[4] Longsor menimpa lebih dari dua lusin pekerja serta menghancurkan tiga ekskavator dan enam truk yang sedang beroperasi di lokasi tambang.[5]Tim SAR gabungan, termasuk polisi, TNI, dan relawan, dikerahkan untuk melakukan evakuasi, tetapi upaya mereka terkendala oleh kondisi tanah yang tidak stabil dan risiko longsor susulan.[6]
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirto Mulyono, menyatakan bahwa penyebab utama longsor adalah kesalahan metode penambangan yang tidak sesuai standar keselamatan.[7] Penambangan dilakukan dari bawah bukit, bukan dari atas, sehingga meningkatkan risiko runtuhnya tebing. Pihak ESDM telah berulang kali memberikan peringatan kepada pengelola tambang, bahkan sejak Februari 2025, tetapi tidak diindahkan.[3]Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya telah mengidentifikasi potensi bahaya di lokasi tersebut, memutuskan untuk mencabut izin operasional tambang Gunung Kuda dan empat tambang serupa lainnya di provinsi tersebut.[8]
Hingga saat ini, proses pencarian korban masih berlangsung dengan melibatkan tambahan personel dari BrimobPolda Jabar.[1][9] Polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk pemilik tambang, sebagai bagian dari penyelidikan untuk menentukan kemungkinan pelanggaran hukum terkait insiden ini.[10] Status tanggap darurat bencana telah ditetapkan, dan masyarakat diimbau untuk tidak mendekati area longsor hingga situasi dinyatakan aman.[11] Peristiwa ini menyoroti kembali maraknya praktik penambangan ilegal dan tidak aman di Indonesia, yang sering kali mengabaikan standar keselamatan kerja dan berpotensi menimbulkan bencana serupa di masa depan.[8]