Konsil veteriner IndonesiaLogo Konsil Veteriner Indonesia
Konsil Veteriner Indonesia adalah sebuah badan resmi yang mengatur, mengawasi, dan membina profesi dokter hewan secara nasional di Indonesia.[1] Di level dunia, World Organization of Animal Health (WOAH) menetapkan mandatori kepemilikan Veterinary Statutory Body (VSB) yang independen untuk mengawal tata kelola atau sebagai regulator profesi kedokteran hewan[2] agar tetap profesional, bermutu, [3][4] berazaskan Pancasila demi perlindungan masyarakat penerima jasa medis veteriner. Didirikan di Jakarta pada 8 Mei 2026, Indonesia menegaskan komitmennya untuk membangun sistem veteriner nasional yang profesional, kredibel, dan berstandar global.[5]
Fungsi utama
Konsil Veteriner Indonesia memiliki lima pilar fungsi utama yaitu
Kantor Administrasi, sebagai pusat layanan administratif kedokteran hewan
Penguatan Pendidikan, yang menetapkan dan mengawal standar nasional pendidikan tinggi kedokteran hewan di Indonesia
Pembinaan Profesi, dengan mengelola program pengembangan profesi berkelanjutan (Continuing Professional Development) bagi para praktisi
Tata Laksana Profesi, yang mengatur mutu layanan, registrasi, sertifikasi kompetensi, serta standar praktik kedokteran hewan, serta
Etik dan Disiplin, dengan menegakkan kepatuhan terhadap kode etik profesi serta menangani pelanggaran disiplin veteriner
Keberadaan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia
Perbedaan Konsil Veteriner Indonesia dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) terletak pada bahwa PDHI merupakan organisasi profesi yang mengelola keanggotaan profesional dokter hewan, melakukan pendidikan profesional berkelanjutan, meningkatkan kompetensi profesi dengan mengadakan pelatihan, seminar, dan lainnya.
WOAH merekomendasikan berdirinya konsil kedokteran hewan di Indonesia[6] merujuk pada dokumen OIE Terrestrial Animal Health Code (TAHC) terutama Artikel 3.4. tentang Legislasi Veteriner dan Artikel 3.2. tentang Evaluasi Pelayanan Veteriner. Legislasi veteriner setidaknya harus mengatur kewenangan, persyaratan pendidikan dan kompetensi, kualifikasi, lingkup aktivitas serta kondisi mendesak,[7] belajar pada kasus terjadinya pandemipenyakit mulut dan kuku. [8]
Posisi konsil veteriner sebagai lembaga profesional otonom, mendapatkan delegasi sesuai undang-undang yang berlaku[9] dan memiliki fungsi pengaturan, registrasi dan perizinan, standar minimum pendidikan veteriner, standar pelayanan profesional dan kompetensi veteriner serta paraprofesional veteriner. Lembaga ini merupakan bagian penting dari sistem kesehatan hewan modern di berbagai negara.
Deklarasi Semarang
Launching Konsil Veteriner Indonesia
Konsil Veteriner Indonesia resmi diluncurkan dengan penandatanganan "Deklarasi Semarang" pada 20 Juni 2026 di Dreamlight Media, Ungaran, Semarang yang dihadiri oleh berbagai unsur antara lain
Kemeterian Pertanian
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kehutanan
Badan Karantina Indonesia
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia dan cabang sekitar
Paramedik Veteriner Indonesia
PARAVETINDO
Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia
Asosiasi Program Studi Teknologi Veteriner Indonesia
Asosiasi Pogram Studi Kesehatan Hewan Indonesia
Wakil Masyarakat Rachmat Syah dan Eko Nugroho MBA
Pengelolaan
Konsil Veteriner Indonesia dikelola dalam suatu kepengurusan yang terdiri dari
Dewan Pembina
Dewan Pengawas
Dewan Pengurus
Divisi-Divisi
Ketua saat ini adalah Prof. drh. Teguh Budipitojo, M.P., Ph.D.. periode 2026-2031. Teguh juga dikenal sebagai Dekan Fakultas Kedokteran HewanUniversitas Gadjah Mada periode 2021-2026 dan Ketua Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia.[10][11]