Konfesionalisme adalah sistem pemerintahan yang memadukan agama dan politik, dengan membagi kekuasaan politik secara proporsional antara setiap kelompok agama. Umumnya, konfesionalisme dianggap berbeda dengan teokrasi maupun negara dengan agama resmi, di mana hanya satu agama yang memiliki status khusus dan diperbolehkan memegang kekuasaan. Dalam konfesionalisme, beberapa agama dapat memegang kekuasaan, tetapi setiap agama dijamin dan diberi jatah kekuasaan yang berbeda-beda.
Bentuk pemerintahan
Beberapa negara menggunakan sistem konfesionalisme, baik secara hukum maupun secara praktis. Umumnya, konfesionalisme dilakukan dalam salah satu bentuk berikut:
Mewajibkan jabatan tertentu diisi oleh anggota dari kelompok agama tertentu, sementara jabatan lain diisi oleh anggota dari kelompok agama lain.
Membagi kuota untuk jabatan yang diisi oleh beberapa atau banyak pemegang sekaligus, misalnya anggota parlemen.
Sejak akhir invasi Irak pada tahun 2003, kekuasaan politik dipegang oleh tiga kelompok: Arab Muslim Sunni, Arab Muslim Syiah, dan Kurdi. Meskipun tidak tercantum secara langsung di konstitusi, praktik konfesionalisme di Irak (sering disebut muhasasa) terus dipraktikkan saat ini, di mana presiden Irak selalu seorang Kurdi, ketua parlemen Irak selalu seorang Arab aliran Sunni, dan perdana menteri selalu seorang Arab aliran Syiah[1].
Meskipun konfesionalisme umumnya diambil sebagai solusi sementara untuk mengatasi ketegangan relasi antaragama "sampai pada waktunya semua jabatan bisa diisi siapa saja"[2], praktik ini umumnya dijalankan dalam waktu yang sangat lama sehingga menjadi permanen de facto. Di Lebanon, hampir semua jabatan dibagi-bagi dengan proporsi sesuai kesepakatan bersama, karena umumnya tidak ada yang tahu proporsi populasi setiap kelompok agama[3]. Konstitusi 1926, yang diamandemen sesuai Perjanjian Taif dan Perjanjian Doha (2008), mengamanatkan Parlemen Lebanon memiliki 54 anggota Kristen dan 54 anggota Muslim[4], masing-masing juga dibagi-bagi lagi sesuai denominasi sesuai dengan populasi dan kesepakatan bersama[5].
Konstitusi Lebanon juga menjamin otonomi bagi 18 kelompok agama yang diakui dalam beberapa bidang kehidupan, seperti pendidikan[6]. Selain itu, sejak 2005, politik Lebanon telah berpolarisasi antara dua kelompok multiagama. Kelompok yang memenangkan pemilu sekalipun, umumnya tidak dapat memerintah sendiri, dan membutuhkan dukungan dari kelompok oposisinya[7].
Di Iran, anggota Majelis Permusyawaratan Islam diwajibkan menganut agama Islam, tetapi tidak ada pembagian spesifik antara Sunni dan Syiah. Konstitusi Iran juga mewajibkan lima kursi di parlemen bagi kelompok minoritas: dua untuk Kristen Armenia, satu untuk Kristen Asiria, satu untuk Yahudi, dan satu untuk Zoroaster. Meskipun demikian, mayoritas jabatan lain dikhususkan bagi penganut Islam Syiah, dan kelompok minoritas tidak diperbolehkan memegang jabatan yang lebih tinggi.
Partai politik
Beberapa negara memiliki satu atau banyak partai politik yang ideologinya berdasarkan agama, contohnya partai demokrat Kristen dan partai yang mendukung Islamisme.
Dalam politik Belanda, istilah "konfesionalisme" mengacu pada partai apa pun yang berdasarkan agama. Partai Belanda yang dianggap "konfesionalis" contohnya Uni Kristen dan Partai Reformasi Belanda, keduanya sama-sama beraliran Protestan.
Beberapa negara melarang partai politik berbasis agama. Alasannya beragam, bisa karena dianggap memecah belah[8], menimbulkan kebencian, merusak tatanan bangsa dan negara, didukung pihak asing, atau karena negara mempraktikkan sekularisme secara ketat. Beberapa larangan juga ditulis secara langsung dalam konstitusi. Contohnya, Konstitusi Turki menyatakan bahwa Turki adalah negara sekuler, jadi Mahkamah Konstitusi menganggap partai Islam melanggar konstitusi. Konstitusi Bulgaria juga melarang partai berbasis agama[9]. Di Portugal, partai politik dilarang menggunakan nama yang berbau agama, meskipun partai tidak dilarang berbasis ideologi agama[10].