Komisi ini dipimpin oleh pakar hukum tata negara Sri Soemantri dan beranggotakan 31 orang yang terdiri dari para ahli hukum, akademisi, tokoh masyarakat, dan pengamat politik.[3]
Latar Belakang
Pasca-tumbangnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, Indonesia memasuki masa Reformasi yang menuntut demokratisasi sistem tata negara. Salah satu agenda utamanya adalah amendemen UUD 1945. Antara tahun 1999 hingga 2002, MPR RI melakukan empat kali perubahan besar terhadap konstitusi.[2]
Namun, proses amandemen yang dilakukan oleh MPR dinilai oleh sebagian kalangan akademisi dan masyarakat sipil terlalu politis dan kurang melibatkan partisipasi publik secara luas. Muncul tuntutan agar dibentuk sebuah komisi konstitusi yang independen untuk menyempurnakan hasil amandemen tersebut. Sebagai kompromi politik, MPR mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2002 yang mengamanatkan pembentukan Komisi Konstitusi oleh Badan Pekerja MPR.[4]
Pembentukan dan Keanggotaan
Komisi Konstitusi resmi dibentuk melalui Keputusan Pimpinan MPR Nomor 4/MPR/2003 tanggal 4 Oktober 2003.[3] Anggota komisi ini bukan berasal dari anggota Anggota MPR/DPR aktif untuk menjaga independensi pengkajian.
Anggota lainnya mencakup figur-figur hukum dan akademisi sebagai berikut:[5]
1. Abdul Rasyid Thalib
2. Achmad Sodiki
3. Albert Hasibuan
4. Andi Muhammad Asrun
5. Bahdar Johan Nasution
6. Bambang Sutrisno
7. Bun Yamin Ramto
8. Cecep Syarifuddin
9. Dahlan Thaib
10. Ernawati Munir
11. Farida Syamsi C.
12. Hadi Mulyo
13. Harry Azhar Azis
14. Hasjim Djalal
15. Hasudungan Tampubolon
16. Ishak Latuconsina
17. J.H. Sinawulan
18. Jawahir Thontowi
19. Jhon Pieris
20. Krisna Harahap
21. Laode Ida
22. Maria Farida Indrati
23. Mohammad Isnaini Ramadan
24. Muhammad Fajrul Falad
25. N.E. Fatima
26. Qomari Anwar
27. R. Sri Soemantri
28. R.M. Surachman
29. Sri Adiningsih
30. Tjipta Lesmana
31. Usman Hasan
Tugas dan Wewenang
Berdasarkan mandat yang diberikan oleh MPR, Komisi Konstitusi memiliki tugas pokok untuk:
Melakukan pengkajian secara komprehensif terhadap hasil perubahan UUD 1945.
Menampung aspirasi masyarakat mengenai penyempurnaan konstitusi.
Menyusun naskah rekomendasi rancangan perubahan UUD 1945 yang logis, sistematis, dan selaras.[4]
Komisi ini memiliki masa kerja yang sangat singkat, yaitu hanya 7 bulan, terhitung sejak Oktober 2003 hingga April 2004.[6]
Hasil Kerja dan Dampak
Pada pertengahan April 2004, Komisi Konstitusi menyerahkan laporan akhir hasil pengkajiannya kepada Pimpinan MPR. Laporan tersebut merangkum berbagai perbaikan redaksional, sinkronisasi antar-pasal, serta rekomendasi penguatan sistem presidensial dan lembaga peradilan.[7]
Meskipun komisi ini berhasil menyelesaikan tugasnya tepat waktu, hasil rekomendasi dari Komisi Konstitusi tidak pernah ditindaklanjuti secara resmi oleh MPR untuk menjadi amendemen kelima UUD 1945. Hal ini disebabkan oleh transisi politik besar akibat Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden langsung pertama pada tahun 2004, yang mengalihkan fokus perhatian para elite politik di parlemen.[1] Walaupun demikian, dokumen hasil kajian Komisi Konstitusi tetap menjadi rujukan akademis yang penting dalam studi hukum tata negara di Indonesia hingga saat ini.
12Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (2002). Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
↑Liputan6.com (2003-10-08). "BP MPR Mengesahkan 31 Anggota KK". liputan6.com. Diakses tanggal 2026-06-03. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)