Pada 8 Agustus 1960 dikeluarkan Surat Keputusan KASAD No. KPTS-731/8/1960 di Jakarta. Surat Keputusan tersebut diantaranya berisi pembagian wilayah semua Kodam dalam daerah-daerah Kodim; dan menentukan jumlah Kodim, sebutannya, daerah teritorialnya, tempat kedudukan Markas Kodim, dan kode/nomor. Kodim 1404/Pinrang pada saat itu dengan nomenklatur Kodim 1406/Pinrang bermarkas di Pinrang, di bawah Kodam XIV/Sulselra.[1]
SK Men/Pangad No. KEP-523/5/1964
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat (Men/Pangad) Nomor KEP-523/5/1964 tanggal 15 Mei 1964 perihal penentuan jumlah Kodim dalam Kodam XIV/Hasanuddin menjadi 13 (tiga belas).
Adapun 13 Kodim tersebut adalah sebagai berikut:
Kodim 1401/Madjene (wilayah tugas meliputi wilayah teritorial Kabupaten Mamudju dan Kabupaten Madjene)
Kodim 1402/Polewali Mamasa (wilayah tugas meliputi wilayah teritorial Kabupaten Polewali Mamasa)
Kodim 1403/Sawerigading (wilayah tugas meliputi wilayah teritorial Kabupaten Luwu dan Kabupaten Tana Toradja)
Kodim 1404/Pinrang (wilayah tugas meliputi wilayah teritorial Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Enrekang)
Kodim 1405/Pare-pare (wilayah tugas meliputi wilayah teritorial Kabupaten Barru, Kabupaten Sidenreng Rappang, dan Kotamadya Parepare)
Kodim 1406/Wadjo (wilayah tugas meliputi wilayah teritorial Kabupaten Wadjo dan Kabupaten Soppeng)
Kodim 1407/Bone (wilayah tugas meliputi wilayah teritorial Kabupaten Bone)
Kodim 1408/Jumpandang (wilayah tugas meliputi wilayah teritorial Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkadjene, Kotamadya Makassar)
Kodim 1409/Goa (wilayah tugas meliputi wilayah teritorial Kabupaten Goa dan Kabupaten Takalar)
Kodim 1410/Bonthain (wilayah tugas meliputi wilayah teritorial Kabupaten Bonthain dan Kabupaten Djeneponto)
Kodim 1411/Bulukumba (wilayah tugas meliputi wilayah teritorial Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sindjai, Kabupaten Selajar)
Kodim 1412/Kolaka (wilayah tugas meliputi wilayah teritorial Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kendari)
Kodim 1413/Buton (wilayah tugas meliputi wilayah teritorial Kabupaten Buton dan Kabupaten Muna)
Nomenklatur SK MEN/PANGAD No. KEP-1032/10/1966
Pada 7 Oktober 1966 dikeluarkan Surat Keputusan MEN/PANGAD No. KEP-1032/10/1966 di Jakarta. Surat Keputusan tersebut berisi pengesahan berdirinya 13 (tiga belas) Sub Kodim di bawah jajaran Kodam XIV/Hasanuddin. Kodim 1419/Enrekang merupakan salah satu diantaranya yang pada saat itu dengan nomenklatur Kodim 1404/Enrekang berstatus Sub Kodim yang bermarkas di Enrekang. Saat itu pula, Sub Kodim ini merupakan bagian dari Kodim 1404/Pinrang (meliputi wilayah teritorial Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Enrekang), di bawah Korem 142/Taroada Tarogau, Kodam XIV/Hasanuddin.[2]
Alih kodal (komando kendali)
Pada 26 September 2018, Kodim 1404/Pinrang bersama dengan Kodim 1405/Parepare, Kodim 1420/Sidrap, dan Kodim 1421/Pangkep secara resmi dialihkodalkan dari Komando Resor Militer 142/Taroada Tarogau ke Komando Resor Militer 141/Toddopuli. Pelaksanaan alih kodal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kasad Nomor 25 Tahun 2018 tanggal 17 Juli 2018 tentang Penataan Satuan dan Pembentukan Satuan Baru Jajaran TNI AD. Berdasarkan Surat Telegram Pangdam XIV/Hsn No. ST/1733/2018 tanggal 17 September 2018 tentang pelaksanaan upacara Alih Kodal 4 Kodim jajaran Korem 142/Tatag ke Korem 141/Tp. Dalam rangka meningkatkan pembinaan Teritorial Korem 141/Toddopuli sehingga mengalami perubahan wilayah dengan penambahan 4 Kodim, maka Korem 141/Toddopuli membawahi:
Wilayah tanggung jawab Kodim 1404/Pinrang meliputi seluruh wilayah Kabupaten Pinrang, yang terdiri dari 12 kecamatan, 40 kelurahan, dan 69 desa, dan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Kodim 1404/Pinrang membawahi 7 Komando Rayon Militer (Koramil) sebagai berikut:
Koramil 1405-03/Mattiro Bulu, berkedudukan di Jl. Poros Pinrang–Parepare, Desa Makkawaru, Kecamatan Mattiro Bulu dan wilayah tanggung jawab meliputi Kecamatan Mattiro Bulu.
Koramil 1405-07/Lembang, berkedudukan di Jl. Poros Pinrang–Polman, Kelurahan Taddokong, Kecamatan Lembang dan wilayah tanggung jawab meliputi Kecamatan Lembang.
Pos Koramil
Kodim 1404/Pinrang juga membawahi 5 Pos Koramil sebagai berikut:
Pos Koramil 1405-02/Lanrisang
Pos Koramil 1405-04/Tiroang
Pos Koramil 1405-04/Watang Sawitto
Pos Koramil 1405-05/Batu Lappa
Pos Koramil 1405-06/Cempa
Batas wilayah teritorial
Dalam mendukung tugas operasi dan tanggung jawab di wilayah teritorial antar-Kodim, Kodim 1404/Pinrang memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
Juli–8 Agustus 2019, TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-105 di Kabupaten Pinrang
Referensi
↑Departemen Angkatan Darat, Indonesia (1960). Himpunan Surat Peratun Kasad (dalam bahasa Indonesia). Djakarta: Departemen Angkatan Darat. hlm.877–892.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
↑Tim redaksi korem141.com (Januari 2023). "Sejarah Satuan". korem141.com. Diakses tanggal 14 Juli 2023. Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
↑Panitia Musjawarah Rehabilitasi dan Pembangunan Se-Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara (1965). Konsolidasi Kemenangan Revolusi di Sulsel dan Sultra (dalam bahasa Indonesia). Makassar: Panitia Musjawarah Rehabilitasi dan Pembangunan Se-Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. hlm.158–174.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)