Raja Abdul Aziz bin Abdurrahman Alu Saud mendirikan Direktorat Jenderal Pertanian pada tahun 1344 H untuk menangani urusan pertanian. Pada masa Raja Saud bin Abdul Aziz Alu Saud mulai memegang pemerintahan, maka Direktorat Jenderal Pertanian diubah menjadi Kementerian Pertanian dan Air sesuai dengan Surat Keputusan Kerajaan Nomor 5/21/1951 pertanggal 18 Rabiul Akhir 1373 H dan memulai pelayanan yang berfungsi secara langsung melalui enam unit cabang Kementerian di Riyadh, Al-Kharaj, Al-Ahsa, Madinah, Jazan dan Buraidah yang bertugas dalam pelayanan air dan bendungan.