Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bangka Barat
Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bangka Barat
Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Bangka Barat (KKPD Kabupaten Bangka Barat) adalah salah satu kawasan konservasiperairandaerah yang ada di ProvinsiKepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, wilayahnya masuk dalam wilayah administratifKabupaten Bangka Barat. Dasar hukum penetapan KKPD Kabupaten Bangka Barat adalah Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/352/2. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2013. Luas kawasan KKPD Kabupaten Bangka Barat adalah 2.161,70 Hektare.[1] Wilayah KKPD Kabupaten Bangka Barat masuk ke dalam DesaBakit, KecamatanParit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Tujuan penetapan KKPD Kabupaten Bangka Barat adalah sebagai kawasan konservasi khususnya terhadap spesiessiput gonggong. Bagian utara dari KKPD Kabupaten Bangka Barat berbatasan dengan Laut Natuna, sedangkan bagian selatan berbatasan dengan Selat Bangka dan Kabupaten Bangka. Bagian timur berbatasan dengan Kabupaten Bangka, sedangkan bagian barat berbatasan dengan Selat Bangka. Dalam KKPD Kabupaten Bangka Barat terdapat banyak pantai. Semua pantai ini dijadikan sebagai lokawisata dengan jenis pariwisataalampesisir pantai. Pantai-pantai ini yaitu Pantai Tanjung Ru, Pantai Blembang, Pantai Bembang, dan Pantai Siangau. Selain itu, ada bukit yaitu Bukit Mempari dan Bukit Penyabung serta Pulau Nenas.[2]