Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang disingkat KEK Industropolis Batang adalah Kawasan Ekonomi Khusus seluas 4.300 hektar di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kawasan ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang dirancang untuk pengembangan industri, logistik, komersial, perumahan, dan perkotaan ke dalam satu ekosistem yang terhubung.[1]
Sejarah
Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai Proyek Strategis Nasional pada 17 November 2020.[2] Selanjutnya, pada 11 Desember 2020 dibentuk Kawasan Industri Terpadu Batang. Karena dinilai begitu strategis, pada 31 Agustus 2022 diterbitkan Peraturan Presiden No. 106 Tahun 2022 tentang percepatan pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang. Pada 25 Juli 2024, Presiden Joko Widodo meresmikan beroperasinya kawasan industri ini.[2] Pada 20 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025 secara resmi menetapkan Kawasan Industri Terpadu Batang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang.[3]
Kawasan ini sebelumnya merupakan bagian dari Kebun Siluwok, Regional 3, Perkebunan Nusantara I (eks Perkebunan Nusantara IX, eks Perkebunan VIII) yang ditanami coklat, kapok, karet, atau kopi.[4][5][6] Kawasan Kebun Siluwok–Sawangan telah berdiri sejak tahun ±1930 di bawah N.V.Cultuur Maatschappij Siloewok–Sawangan.