Berdasarkan data awal kepolisian, terdapat 103 anak yang terdaftar di fasilitas tersebut.[3] Sedikitnya 53 anak terindikasi mengalami kekerasan fisik maupun penelantaran, sementara lembaga perlindungan anak menilai seluruh anak yang berada di fasilitas tersebut berpotensi menjadi korban secara psikologis.[4] Hingga 27 April 2026, kepolisian menetapkan 13 tersangka, terdiri atas ketua yayasan, kepala sekolah, dan sebelas pengasuh.[5]
Kasus ini memicu perhatian luas di tingkat lokal dan nasional serta mendorong evaluasi terhadap pengawasan, perizinan, dan standar operasional tempat penitipan anak di Indonesia.[6]
Latar belakang
Little Aresha merupakan tempat penitipan anak (daycare) dan lembaga pendidikan anak usia dini yang beroperasi di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Fasilitas ini menerima penitipan anak usia bayi hingga balita.[7]
Sebelum kasus ini terungkap, beberapa orang tua mengaku melihat tanda-tanda yang tidak biasa pada anak mereka, seperti luka lebam, perubahan perilaku, sering menangis saat hendak dititipkan, serta gangguan kesehatan berulang. Namun, sebagian besar orang tua tidak menaruh curiga karena fasilitas tersebut memiliki citra yang baik dan dinilai memiliki fasilitas memadai.[9]
Kronologi
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang mantan karyawan dan pengasuh di Little Aresha melaporkan dugaan kekerasan kepada DP3AP2 Kota Yogyakarta dan aparat penegak hukum pada 20 April 2026.[10] Pelapor mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak di fasilitas tersebut.[11]
Menurut keterangan Kapolresta Yogyakarta, pelapor sebelumnya telah mengundurkan diri karena merasa praktik pengasuhan di tempat tersebut tidak sesuai dengan hati nurani. Pelapor juga melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh pihak pengelola.[12]
Setelah menerima laporan, KPAID Kota Yogyakarta berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta. Pada 23 April 2026, dilakukan rapat koordinasi antara kepolisian dan sejumlah instansi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mempersiapkan penindakan.
Pada 24 April 2026, Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan di lokasi daycare dan memasang garis polisi. Sekitar 30 orang diamankan untuk diperiksa.
Pada 27 April 2026, kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka.[13]
Dugaan kekerasan dan penelantaran
Berdasarkan laporan orang tua korban, temuan aparat, dan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan yang terjadi meliputi:
kekerasan fisik, seperti luka lebam, luka di wajah, dan benjolan di kepala;
pengikatan tangan dan kaki anak menggunakan kain;
penguncian anak di kamar mandi atau toilet;
penempatan anak di ruangan sempit dengan kapasitas berlebih;
penelantaran terhadap anak yang sakit;
membiarkan anak tanpa pakaian yang layak;
dugaan kekurangan makanan dan minuman;
perlakuan diskriminatif dan tidak manusiawi.
Mayoritas korban disebut berusia di bawah dua tahun, termasuk bayi berusia 0–3 bulan.[14]
Sejumlah orang tua melaporkan anak mereka mengalami trauma psikologis, seperti ketakutan, sering menangis saat akan dititipkan, perubahan perilaku, hingga gangguan kesehatan seperti pneumonia dan infeksi paru-paru.[15]
Proses hukum
Penyelidikan dan tersangka
Setelah penggerebekan, kepolisian memeriksa sekitar 30 orang, termasuk pengasuh, staf, dan pejabat yayasan.[16]
Pada 27 April 2026, Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka, yang terdiri dari:[17]
1 ketua yayasan;
1 kepala sekolah;
11 pengasuh.
Menurut kepolisian, para pengasuh diduga melakukan pengikatan terhadap balita atas perintah lisan dari ketua yayasan dan kepala sekolah.[18]
Kepolisian menyebut salah satu motif utama dugaan tindak pidana tersebut adalah motif ekonomi, yaitu untuk menampung sebanyak mungkin anak demi memperoleh keuntungan lebih besar.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
Pasal 76A jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Pasal 76B jo Pasal 77B;
Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1);
ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penanganan korban
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) membuka posko pengaduan bagi orang tua korban.
Korban dan keluarga korban mendapatkan:
pendampingan psikologis;
bantuan hukum;
asesmen awal kondisi korban;
advokasi kepada keluarga.
Lembaga perlindungan anak menilai bahwa seluruh anak yang berada di fasilitas tersebut memerlukan pendampingan psikososial, termasuk anak yang tidak mengalami kekerasan fisik secara langsung.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus ini sebagai fenomena “gunung es” dan mendesak penutupan permanen Little Aresha. KPAI juga menyoroti masih banyaknya daycare di Indonesia yang belum memiliki izin operasional dan kurang mendapat pengawasan dari pemerintah daerah.[21]
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan bahwa Little Aresha tidak memiliki izin operasional dan mengumumkan rencana penyisiran terhadap tempat penitipan anak lain di Kota Yogyakarta.[22]
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta juga menyatakan akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait pemilihan layanan pengasuhan yang terverifikasi.[23][24][25]
Tanggapan publik
Kasus ini menjadi perhatian luas di media sosial dan media massa nasional. Video dan kesaksian orang tua korban tersebar luas dan memicu laporan tambahan dari masyarakat.
Publik menyoroti sistem pengawasan di Little Aresha, termasuk tidak tersedianya akses kamera pengawas (CCTV) di area pengasuhan dalam ruangan. Beberapa orang tua mengaku diwajibkan memberi pemberitahuan sebelum menjemput anak, sehingga mengurangi kemungkinan inspeksi mendadak.
Kasus ini memunculkan perdebatan publik mengenai regulasi, standar layanan, dan pengawasan tempat penitipan anak di Indonesia.