Kartu Kedatangan adalah dokumen resmi yang digunakan oleh otoritas imigrasi negara untuk menyediakan identifikasi penumpang dan catatan masuknya seseorang ke suatu negara.[1]
Kartu ini juga menyediakan informasi persyaratan kesehatan dan karakter untuk non-warga negara yang memasuki suatu negara tertentu.[2]
Kartu Kedatangan juga dikenal sebagai Kartu Penumpang tak Diundang dan Kartu Disembarkasi.
Informasi pada kartu
Informasi pada kartu kedatangan meliputi:
Nama lengkap
Kebangsaan
Nomor Paspor
Nomor penerbangan atau nama pesawat, kapal atau kendaraan
Tujuan perjalanan: liburan, pendidikan, mengunjungi kerabat/keluarga, bisnis, diplomatik
Lama Menetap
Kota Tujuan (perhentian disembarkasi berikutnya)
Alamat di negara tersebut
Informasi barang yang dibawa masuk ke negara tersebut yang diperiksa otoritas bea cukai dan karantina
Wisatawan harus menandatangani, memberi tanggal, dan menyatakan bahwa informasi tersebut asli, benar, dan lengkap.
Penumpang penerbangan internasional sering diminta melengkapi kartu ini dan memperlihatkan kartu dan paspor mereka di tempat pemeriksaan imigrasi.
Perkembangan di Indonesia
Mulai 1 September 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan sistem terintegrasi bernama All Indonesia untuk menggantikan kartu kedatangan fisik dan berbagai formulir deklarasi lainnya.[3][4]
Sistem digital ini mengintegrasikan proses deklarasi untuk keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu formulir digital. Penumpang internasional yang tiba melalui udara, laut, maupun darat wajib mengisi formulir melalui laman allindonesia.imigrasi.go.id atau aplikasi mobile All Indonesia dalam jangka waktu tiga hari sebelum kedatangan.
Dengan sistem baru ini, penumpang tidak perlu lagi mengisi berbagai formulir deklarasi terpisah termasuk Electronic Customs Declaration (ECD). Pengisian formulir All Indonesia bersifat gratis dan wajib bagi semua penumpang internasional, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.