Kehidupan
Kehidupan awal dan pendidikan
Kartini lahir dengan nama Pauline Fanny Kho pada tanggal 17 Mei 1930 di Kabupaten Roma Karanganyar (Sekarang Kebumen), Karesidenan Kedu, Hindia Belanda. Orang tuanya adalah Budi Tjahono dan Marianne Han. Ayahnya berdarah Jawa (Kebumen) bercampur Tionghoa. Sedangkan Ibunya, memiliki darah Belanda, adalah guru di sebuah sekolah lokal.[1] Sementara ayahnya bekerja sebagai akuntan di Algemeene Nederlandsch-Indische Electriciteits-Maatschappij (ANIEM).[2]
Saat Pauline berusia sekitar 2,5 tahun, ibunya meninggal. Ayahnya kemudian menikahi seorang wanita keturunan Tionghoa, yang bekerja sebagai pedagang dan mengajari Kartini untuk bekerja secara industri, terutama selama pendudukan Jepang di Hindia Belanda, karena tidak ada sekolah. Ayahnya juga terus mendorong Pauline untuk menabung uang.
Pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, etnis Tionghoa didorong untuk mengadopsi nama Indonesia, sehingga ayahnya pun mengubah namanya dari Kho (Xu dalam bahasa Tiongkok) menjadi Budi Tjahjono, sementara Pauline Fanny Kho mengubah namanya menjadi Kartini, sesuai nama tokoh emansipasi wanita Indonesia, yakni Kartini.[3]
Kartini dan saudaranya merupakan salah satu dari hanya sedikit anak non-Belanda yang diperbolehkan untuk belajar di sekolah Eropa, di mana mereka belajar Bahasa Indonesia, Belanda, Inggris, Jerman, dan Prancis, sebelum akhirnya memilih untuk belajar matematika.
Kartini juga pernah bersekolah di Surabaya dan Yogyakarta, sebelum akhirnya pindah ke Jakarta, di mana ia berkuliah Hukum dan Ilmu Sosial di Universitas Indonesia. Selama berkuliah, Kartini juga bekerja di Perhimpunan Sosial Candra Naya (didirikan pada tahun 1946 dengan nama Sin Ming Hui), yang menyediakan layanan kesehatan dan hukum untuk masyarakat kurang mampu. Kartini akhirnya lulus kuliah pada tahun 1958.[4]
Karier hukum
Pada tahun 1958, Kartini diangkat menjadi seorang hakim di Pengadilan Khusus Jakarta, di mana ia ditugaskan untuk menangani kasus kriminal, perdata, dan kebangkrutan. Pada saat itu, hakim Belanda telah digantikan oleh hakim Indonesia. Kartini bekerja di pengadilan hingga tahun 1970 dan memiliki reputasi bersih dari korupsi.[5]
Selama bekerja sebagai hakim, Kartini juga berkuliah kenotariatan di Universitas Indonesia, dan akhirnya lulus pada tahun 1967.[6]
Pasca suaminya, Djojo Muljadi, yang bekerja sebagai seorang notaris, meninggal pada tanggal 21 Februari 1973, Kartini pun mengundurkan diri dari jabatan hakim, karena gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Kartini lalu ditunjuk sebagai notaris yang berdomisili di Jakarta. Kliennya meliputi BUMN seperti Wijaya Karya dan perusahaan multinasional seperti Unilever.[7][8] Kartini juga mulai mengajar hukum acara perdata di sejumlah fakultas hukum di Jakarta. Kartini kemudian menjadi notaris terkenal, yang bekerja untuk sejumlah perusahaan besar pada dekade 1970-an dan 1980-an.[9]
Pada tahun 1990, Kartini pensiun dari pekerjaan notaris dan mendirikan kantor hukum dan konsultansi hukumnya sendiri yang diberi nama Muljadi & Rekan. Kliennya meliputi perusahaan nasional dan multinasional besar. Saat krisis finansial Asia 1997-98 terjadi, Kartini menyediakan pendampingan hukum untuk sektor perbankan. Kartini juga menjadi bagian dari tim yang memberikan nasihat hukum untuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).[10] Kartini juga memberikan opini dan rekomendasi hukum untuk lembaga pemerintah dan pemegang saham dari bank yang insolven. Kartini pun pernah menjadi penasihat untuk Bank Dunia.[11]
Kartini juga terlibat dalam penyusunan sejumlah undang-undang, seperti Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Kebangkrutan.
Usaha kosmetik dan farmasi
Selama berkuliah di Jakarta, Kartini juga bekerja di sebuah salon kecantikan yang dimiliki oleh seorang wanita Belanda yang menikahi seorang dokter Indonesia. Wanita Belanda tersebut pun mengajarinya cara untuk membuat kosmetik. Saat wanita tersebut kembali ke Belanda, Kartini pun membeli bisnis milik wanita tersebut dengan cara mencicil. Bisnis tersebut kemudian menjadi Tempo Scan, yang didirikan pada tahun 1953. Nama bisnis tersebut lalu diubah menjadi Tempo Scan Pacific dan kemudian menjadi salah satu perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia.[12] Produk farmasi dari perusahaan tersebut antara lain Bodrex dan Hemaviton.[13] Kosmetik yang diproduksi oleh perusahaan tersebut antara lain losion badan Marina dan produk perawatan bayi My Baby.[14]
Pada tahun 2007, Kartini menempati peringkat ke-28 dalam daftar warga negara Indonesia terkaya yang disusun oleh Forbes, dengan kekayaan sebesar $260 juta. Pada tahun 2008, Kartini menempati peringkat ke-32, dengan kekayaan sebesar $130 juta.[15][16] Pada tahun 2019, Kartini menempati peringkat ke-48 dalam daftar 50 warga negara Indonesia terkaya yang disusun oleh Forbes, dengan kekayaan sebesar $630 juta. Kartini pun menjadi wanita dengan peringkat teratas pada daftar tersebut.[17]
Kasus Sumber Waras
Pada bulan November 1970, kepala Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), Padmo Sumasto menyerahkan lahan seluas 32.372 meter persegi di Grogol, Jakarta Barat ke Yayasan Sumber Waras.[18] Padmo lalu membatalkan keputusan tersebut pada bulan September 1999. Kemudian, saat Kartini menjadi ketua Yayasan Sumber Waras, ia melaporkan kepala PSCN yang baru, I Wayan Suparmin, ke polisi dengan tuduhan ia telah menggelapkan sertifikat dari lahan tersebut. Yayasan Sumber Waras juga memiliki lahan seluas 3,7 hektar di sebelah lahan milik PSCN tersebut. Pada tahun 2014, Yayasan Sumber Waras menjual lahan seluas 3,7 hektar tersebut ke pemerintah Jakarta dengan harga Rp775,69 miliar ($55,9 juta). Pemerintah Jakarta pun berencana membangun sebuah rumah sakit kanker di atas lahan tersebut, tetapi lahan tersebut tidak dapat diakses dari jalan utama, kecuali pemerintah Jakarta juga membeli lahan milik PSCN. Pada perjanjian penjualan lahan seluas 3,7 hektar tersebut, Yayasan Sumber Waras sebenarnya menyatakan bahwa pemerintah Jakarta dapat masuk ke lahan tersebut melalui pintu masuk dari lahan milik PSCN.
Pada tanggal 23 September 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa lahan seluas 32.372 meter persegi di Grogol adalah milik Yayasan Sumber Waras dan memvonis Wayan penjara selama 18 bulan. Pada tanggal 16 November 2015, Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah putusan tersebut, yakni mengembalikan lahan tersebut ke PSCN dan membebaskan Wayan dari tuntutan penggelapan. Secara terpisah, Badan Pemeriksa Keuangan melaporkan bahwa lahan seluas 3,7 hektar telah dijual dengan harga yang tidak wajar, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.[19] Laporan BPK tersebut lalu diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada bulan April 2016, KPK pun meminta keterangan Kartini mengenai hal tersebut.[20] Kartini diberitakan menyatakan bahwa ia hanya menerima Rp335 miliar, padahal lahan tersebut dijual dengan harga Rp775,69 miliar.[21] KPK kemudian menyatakan bahwa mereka tidak menemukan bukti pelanggaran dalam pembelian lahan tersebut. Pada bulan Januari 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa Yayasan Sumber Waras dapat menjual lahan tersebut secara legal tanpa harus melibatkan PSCN.[22]
Kehidupan pribadi
Kartini menikahi Djojo Muljadi (Liem Tjing Hien, 1915-1973), yang pernah bekerja sebagai notaris, serta sebagai sekretaris Sing Ming Hui pada tahun 1950 dan sebagai presiden Sing Ming Hui mulai tahun 1953 hingga 1955.[23] Keduanya memiliki empat anak, yakni Sutjipto Husodo Muljadi, Dian Mulyani Muljadi, Gunawan S. Muljadi, dan Handojo Selamet Muljadi.
Sutjipto memiliki PT Mulia Graha Abadi. Sementara Dian adalah seorang sosialita dan editor majalah, serta menjalankan Fimela. Sedangkan Gunawan menjalankan firma hukum milik Kartini dan Handojo memimpin Tempo Scan Pacific.[5]
Kartini adalah nenek dari sosialita Richard Muljadi, yang menjadi terkenal karena memamerkan kebiasaan belanjanya di media sosial, seperti membeli sebuah Mitsubishi Outlander untuk salah satu hewan peliharaannya.[24][25][26] Pada bulan Agustus 2018, Richard ditahan oleh polisi karena mengisap kokain di toilet dari sebuah restoran di Pacific Place.[27] Pada bulan Februari 2019, Richard pun divonis menjalani rehabilitasi selama 18 bulan.[28]