Kalimantan Tengah adalah sebuah daerah pemilihan dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia. Daerah pemilihan ini terdiri dari seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.
Kalimantan Tengah dimekarkan menjadi provinsi baru pada tahun 1957 dan mengikuti pemilihan umum pertama sebagai dapil terpisah pada tahun 1971 dengan perwakilan enam Anggota DPR RI.