Kabinet Pemerintahan Federal Sementara merupakan kabinet yang dibentuk oleh Letnan Gubernur Jenderal Hubertus Johannes van Mook untuk menyelenggarakan Pemerintahan Federal Sementara.[1] Kabinet ini dilantik pada tanggal 9 Maret 1948 dan digantikan oleh Kabinet Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949.[2]
Pada kabinet ini, setiap sekretaris membawahi sebuah departemen.[3]
↑Disebut juga sebagai Sekretaris Pekerjaan Umum dan Rekonstruksi di Susiani, Dina (2020-03-17). HUKUM TATA RUANG. Pustaka Abadi. hlm.14. ISBN978-623-7628-24-8. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)