International Standard Classification of Occupations
International Standard Classification of Occupations
International Standard Classification of Occupations (ISCO) (bahasa Indonesia: Klasifikasi Pekerjaan Standar Internasional) adalah struktur klasifikasi untuk menyusun informasi mengenai tenaga kerja dan jabatan kerja yang dibuat oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO). ISCO merupakan bagian dari kelompok internasional klasifikasi ekonomi dan sosial Perserikatan bangsa-Bangsa.[1] Versi terbaru saat ini, yang dikenal sebagai ISCO-08, diterbitkan pada tahun 2008 merupakan terbitan keempat, setelah sebelumnya diterbitkan ISCO-58, ISCO-68 dan ISCO-88.
ILO menjelaskan tujuan dari klasifikasi ISCO sebagai:[2]
alat untuk mengorganisasi pekerjaan ke dalam kelompok-kelompok yang didefinisikan secara jelas sesuai dengan tugas-tugas dan kewajiban yang dilakukan dalam pekerjaan. Klasifikasi ini dimaksudkan untuk penggunaan aplikasi statistik dan berbagai aplikasi berorientasi pengguna. Aplikasi berorientasi pengguna termasuk diantaranya pencocokan pencari kerja dengan lowongan pekerjaan, pengelolaan migrasi pendek atau jangka panjang pekerja antar-negara dan pengembangan program dan bimbingan pelatihan kerja.
ISCO adalah acuan untuk berbagai klasifikasi jabatan nasional serta aplikasi dalam domain tertentu seperti pelaporan informasi tenaga kerja bidang pendidikan, pertanian dan kesehatan.[3] Revisi ISCO-08 diharapkan dapat menjadi standar bagi informasi tenaga kerja di seluruh dunia dalam dekade mendatang, misalnya seperti yang diterapkan dalam data Sensus Populasi Nasional Global Round 2010.[4][5]
Struktur ISCO-08
ISCO-08 membagi pekerjaan ke dalam 10 golongan pokok:
6-Pekerja Terampil Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
7-Pekerja Pengolahan, Kerajinan, dan yang berhubungan dengan itu
8-Operator dan Perakit Mesin
9-Pekerja Kasar
0-Angkatan Bersenjata
Masing-masing golongan pokok selanjutnya dibagi dalam sub-golongan pokok, golongan, dan sub-golongan. Kriteria dasar yang digunakan untuk mendefinisikan sistem adalah tingkat keterampilan dan spesialisasi yang diperlukan untuk kompeten melakukan tugas dan tanggung jawab dari pekerjaan.[6]
1. Manajer
Pimpinan Eksekutif, Pejabat Tinggi Pemerintah dan Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-undangan
Manajer Administrasi dan Komersial
Manajer Produksi dan Pelayanan Khusus
Manajer Jasa Perhotelan, Perdagangan dan Jasa Lainnya