Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia (disingkat menjadi Itjen Kementerian PKP) adalah unsur pengawas di dalam lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.[1]
Sejarah nomenklatur
Inspektorat Jenderal Permukiman dan Pengembangan Wilayah (1999–2000)
Inspektorat Jenderal Permukiman dan Prasarana Wilayah (2000–2004)[2]
Inspektorat Kementerian Negara Perumahan Rakyat (2004–2009)[3][4]
Inspektorat Kementerian Perumahan Rakyat (2009–2014)
Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (2014–2024)[5][6][7]
Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (2024–)[1]
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024, direktorat jenderal ini menyelenggarakan fungsi:[8]
Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan kementerian
Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan menteri
Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan kementerian
Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri
Struktur organisasi
Berikut struktur organisasi Itjen Kementerian PKP[8]