Berkat pengalaman serta keahlian nya dalam menyelesaikan masalah migran, ia dijuluki sebagai "Diplomat spesialis urusan pekerja migran". Selain itu ia juga terlibat penuh dalam penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan RUU tersebut kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017.[5]