Gedung Marba adalah salah satu cagar budaya Indonesia yang terletak di Kota Lama Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Gedung Marba telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya Indonesia dengan nomor pendaftaran yaitu CB.1165. Penetapan Gedung Marba sebagai salah satu cagar budaya Indonesia secara hukum melalui Surat Keputusan Wali kota Semarang nomor 646/50/1992. Penerbitan surat keputusan ini pada tanggal 4 Febuari 1992.
Sejarah
Gedung ini dibangun pada pertengahan abad ke-19 Masehi. Gedung Marba mempunyai 2 lantai dengan dinding setebal rata-rata 20 sentimeter. Gedung Marba dibangun dan dimiliki oleh seorang saudagarkaya dari Yaman yang bernama Marta Badjunet. Nama gedung ini merupakan akronim dari nama pemiliknya. Fungsi gedung ini awalnya ada dua yaitu sebagai kantor urusan pelayaran dan toko dagang. Nama kantor pelayaran tersebut adalah Ekspedisi Muatan Kapal Laut. Sedangkan nama toko dagangnya adalah De Zeikel. Kepemilikan Gedung Marba diberikan kepada anak Marta sebagai ahli waris yang bernama Marzuki Bawazir.