Pada pemilihan umum tahun 2009, Elion pada mulanya tidak terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah karena ia menempati posisi kelima, sedangkan hanya empat calon dengan jumlah suara terbanyak yang terpilih. Orang yang menempati posisi keempat adalah Paulus Yohannes Sumino. Elion mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan menuding bahwa telah terjadi perolehan suara fiktif di Kabupaten Yahukimo yang menguntungkan Paulus. Pada akhirnya Mahkamah Konstitusi menemukan adanya kecurangan dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Yahukimo.[2]